K. DUNIA POLITIK

January 15, 2010

PENGANTAR

Judul Materi: DUNIA POLITIK

Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai dengan materi ini adalah: Mahasiswa memahami dunia kerja secara praktis dan memahami serta menerapkan prinsip-prinsip Alkitabiah untuk  meraih sukses di marketplace.

Indikator-indikator pencapaian KD itu adalah:

  1. Memahami masalah-masalah politik
  2. Memahami pandangan Alkitab tentang politik (pengantar teologi politik)
  3. Memahami dan menerapkan sikap Alkitabiah yang harus dilakukan oleh politisi Kristen

SELUK BELUK POLITIK (SUATU PENGANTAR)

Secara umum, politik menunjuk pada hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan. Adapun kekuasaan dapat diartikan sebagai otoritas, kontrol, kapasitas, dan hubungan. Kekuasaan adalah pengaruh atau pengawasan atas pengambilan keputusan-keputusan yang berwenang.

Pengertian kata “politik” masa sekarang, adalah, pertama menunjuk pada kehidupan manusia dan kehidupan bermasyarakat yang menyangkut hubungan kekuasaan (power relationship). Politik merupakan usaha untuk memperoleh kekuasaan, memperbesar, dan memperluas, serta mempertahankan kekuasaan. Kedua, politik menunjuk pada satu rangkaian tujuan yang hendak dicapai, atau cara-cara atau arah kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan. Inilah yang disebut sebagai “Kebijakan” (policy).  Contoh kebijakan adalah “politik keuangan”, “politik pendidikan”, dan “politik dalam negeri”.

Negara adalah sebuah konsep politik. Negara sebagai suatu organisasi mempunyai sifat-sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain (Roger H. Soltau). Pertama, sifat memaksa, dalam arti Negara bisa menjalankan kekuasaan untuk menjalankan kekerasan fisik secara sah. Makanya Negara bisa menumpas para pemberontak yang subversive. Kedua, sifat monopoli, dalam arti tidak ada satu golongan pun dari keseluruhan golongan yang ada dalam masyarakat yang dapat menganjurkan tujuan-tujuan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan Negara. Jadi, tidak ada “negara” dalam “Negara”. Ketiga, Sifat mencakup semua (all-en compassing, all-embracing), kekuasaan Negara mencakup seluruh masyarakat. Adapun unsur-unsur esensial negara adalah rakyat (penduduk), wilayah (daerah, teritori), pemerintah, dan kedaulatan.

Masalah undang-undang dan hukum merupakan masalah politik juga. Hak itu karena Undang-undang Dasar (UUD) menurut R.G. Gattell adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip atau azas-azas yang fundamental yang menetapkan bentuk Negara, batas kekuasaan serta hak dan kewajiban Pemerintah dan warga Negara. Ditinjau secara politis, UUD, pertama, sifatnya lebih tinggi daripada undang-undang lainnya. Kedua, UUD adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa. Ketiga, UUD merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Keempat, UUD memuat dasar dan tujuan negara.

UUD juga menentukan bentuk negara. Yaitu dalam hal, pertama penentuan cara-cara Negara diorganisir. Kedua, pengaturan pembagian kekuasaan. Ketiga, penentuan lapangan dan fungsi pemerintah. Keempat, pengaturan hubungan pemerintah dengan rakyat.

Masalah partai-partai politik dalam system demokrasi juga merupakan masalah politik. Parpol pertama tumbuh di Eropa Barat. Parpol adalah penghubung antara rakyat dan pemerintah. Parpol berfungsi menyalurkan keterlibatan / partisipasi rakyat. Menurut Raymond Garfield Gettel: “Parpol merupakan sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memakai kekuasaan memilih bertujuan mengawasi pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum mereka.”

Tugas-tugas partai politik, pertama, menjadi penghubung rakyat dan pemerintah. Parpol menyalurkan keinginan-keinginan  rakyat secara sistematis. Parpol menampung pendapat dan keinginan rakyat dan merumuskannya menjadi program-program yang dilaksakanan setelah mendapatkan tampuk kekuasaan. Kedua, menyebarluaskan gagasan-gagasan kebijakan pemerintah. Ketiga, mendidik warga Negara menjadi orang yang sadar akan tanggungjawabnya sebagai mahluk social. Keempat, memupuk kesadaran dan loyalitas nasional. Kelima, mengkader para pemimpin potensial. Keenam, mengelola pertikaian social.

Hal lain yang merupakan masalah politik adalah, pendapat umum (public opinion). Ciri atau unsur pendapat umum adalah merupakan pendapat sekelompok orang, mengenai masalah tertentu, untuk waktu tertentu. Pihak-pihak yang berpengaruh dalam pembentukan pendapat umum dalam suatu Negara adalah, pertama, pihak pemerintah (instansi pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah, dll). Kedua, pihak masyarakat (rakyat, organisasi-organisasi politik, ormas-ormas, dll). Pada zaman Romawi ada ungkapan ”Vox populi, Vox Dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan). Alat-alat yang dapat mempolakan dan mengubah pendapat umum adalah keluarga, sekolah, lapangan pekerjaan, tempat ibadah, pers, buku-buku, film, radio, televisi, internet, dst.

Demokrasi sebagai masalah politik selalu dilihat dari dua sisi. Pertama, demokrasi substansial, pandangan tentang nilai hakiki demokrasi, yaitu demokrasi sebagai suatu nilai-nilai atau budaya yang memungkinkan rakyat bisa memiliki kedaulatan dalam arti yang sesungguhnya. Misalnya ada kebebasan, budaya menghormati hak dan kebebasan orang lain, adanya pluralisme budaya, adanya toleransi, anti kekerasan, dll. Kedua, demokrasi prosedural, menekankan aspek aturan atau tata cara, yaitu demokrasi merupakan sistem yang ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal yang memungkinkan budaya demokrasi itu berjalan. Aspek prosedural demokrasi itu mencakup PEMILU yang bebas, DPR yang kuat, dan Lembaga yudikatif yang independen. Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (government of the people, by the people, for the people). Pemerintahan dari rakyat (government of the people), artinya keputusan-keputusan politis yang menyangkut kehidupan rakyat ditentukan oleh rakyat itu sendiri. Caranya adalah rakyat memilih pemimpin (presiden, gubernur, bupati) dan DPR melalui PEMILU yang bebas dan fair (jurdil). Pemimpin dan DPR yang terpilih lewat PEMILU yang bebas dan fair mendapat mandate secara sah oleh rakyat (memiliki legitimasi yang kuat). Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) artinya adalah Pemerintah dijalankan oleh rakyat (oleh pemerintah yang dipilih rakyat) dan Pemerintah yang jalannya diawasi oleh rakyat sendiri. Di Indonesia, pengawasan itu dilakukan oleh DPR/D hasil pilihan rakyat (DPR bersama eksekutif bersama-sama membuat Undang-undang dan DPR mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-undang). Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) artinya, pemerintah hasil pilihan rakyat menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

TEOLOGI POLITIK (SUATU PENGANTAR)

Menurut Lugo (2009), Yesus sangat menekankan masalah integritas elit politik. Integritas dalam Perjanjian Baru berakar pada kata ”aletheia” atau ”alethes” (bhs Yun) yang berarti kebenaran atau keadaan menjadi benar (Mat 12:14).

Pada masa Yesus melayani itu ada kelompok politik Zelotis. Simon dan Yudas Iskariot adalah para Zelotis (Luk 6:15; Kis 1:13). Ciri orang Zelot adalah bertemperaman keras – karena tertindas oleh Romawi dan taat pada hukum Taurat (Kis 21:20). Kelompok Zelot itu didirikan oleh Yudas orang Galilea untuk melawan Roma. Mereka bergerilya selama 60 tahun dan pernah melakukan perlawanan fisik terhadap Roma (th 66-73). Pada tahun 74 mereka dikalahkan di Masada. Orang Zelot sangat cinta tanah air (nasionalis) Israel sehingga mereka ingin membebaskan Israel dari penjajahan Romawi.

Menurut Lugo (2009), kritik dan pesan Yesus terhadap para elit politik adalah, pertama, mereka harus visioner dan tidak boleh mendua hati (Mat 6:24). Kedua, tidak berdosa (Mat 5:4). Ketiga, harus rendah hati (Mat 5:5). Keempat, harus menegakkan kebenaran (Mat 5:6). Kelima, suci hatinya (Mat 5:8; 5:48). Keenam, konsisten untuk membawa damai (Mat 5:9). Ketujuh, memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Mat 5:10).

Menurut John Calvin sebagaimana dijelaskan Lugo (2009), jika tidak ada dosa maka di dunia akan terwujud Pemerintahan Teokratis (di mana Tuhan memerintah langsung manusia). Munculnya pemerintahan-pemerintahan oleh manusia adalah bukti bahwa manusia hidup dalam dosa. Kemudian, perlu dibedakan antara pemerintahan rohani dan sekuler. Pemerintahan rohani (spiritual government) menunjuk pada suatu keadaan dunia di mana Tuhan berdaulat penuh (Kristus sebagai raja, pemimpin, dan penegak hukum). Pemerintahan rohani ini termanifestasi dalam kehidupan gereja. Sedangkan pemerintahan sekuler adalah pemerintahan sipil (civil government), menunjuk pada pemerintahan negara. Pemerintahan sipil merupakan ”perpanjangan tangan Tuhan” dalam mengurus masyarakat di mana para pemimpinnya seharusnya adalah ”hamba-hamba Tuhan” (orang-orang yang takut akan Tuhan dan berhati pelayan). Hubungan antara Gereja dan Pemerintah Negara adalah, pertama, tidak saling mencampuri. Kedua, saling bekerjasama untuk menjalankan amanat Tuhan. Ketiga, pemerintahan rohani (gereja) adalah independen tanpa campur tangan pemerintah Negara. Keempat, pemerintahan rohani (gereja) adalah refleksi politik Kristen dalam dunia modern.

Alkitab menjelaskan tiga prinsip kekuasaan menurut Yesus (Lugo, 2009). Pertama,Yesus memandang kekuasaan bersumber dari Tuhan dan bukan dari dunia. Kedua, Yesus tidak apatis dengan kekuasaan (dunamin) politik-pemerintahan dunia. Artinya, para murid Yesus harus bersaksi pada pemerintahan dunia ini supaya mereka percaya. Ketiga, kekuasaan Tuhan (eksousia) tidak dibatasi ruang dan waktu. Kuasa itu bukan dari manusia – tak seorang pun boleh mengklaim bahwa kuasa itu miliknya – eksousia datang dari Tuhan

SIKAP POLITISI KRISTEN

Di satu sisi, orang Kristen sebagai warga negara harus tunduk pada pemerintahan dalam arti mengasihi para pemimpin dan penegak hukum (Rom 13:1). Namun di sisi lain, sebagai warga negara, orang Kristen harus bersikap kritis. Paulus tidak mau terima begitu saja dengan perlakuan yang ilegal. Ketika diperlakukan tidak adil oleh penguasa, ia memprotes dan kemudian mendapatkan keadilan (Kis 22:23-29 – (25) Tetapi ketika Paulus ditelentangkan untuk disesah, berkatalah ia kepada perwira yang bertugas: “Bolehkah kamu menyesahseorang warganegara Rum, apalagi tanpa diadili?….(28)…”Tetapi aku mempunyai hak itu karena kelahiranku” (29) Maka mereka yang harus menyesah dia, segera mundur; dan kepala pasukan itu juga takut, setelah ia tahu, bahwa Paulus, yang ia suruh ikat itu, adalah orang Rum).

Lugo (2009) merekomendasi orang-orang Kristen untuk aktif dalam politik. Namun bukan untuk berebut kekuasaan dan materi. Orang Kristen harus melihat itu sebagai panggilan pelayanan, panggilan kehambaan. Orang Kristen dipanggil untuk menguasai parlemen-pemerintah-politik supaya mewujudkan pemerintahan yang adil, benar, dan bebas KKN. Panggilan pelayanan itu terkait dengan panggilan untuk menjadi garam dan terang dunia dan panggilan untuk turut membangun dunia secara kultural. Menjadi politisi Kristen atau pejabat publik yang visioner seperti itu merupakan panggilan yang mulia. Seharusnya menjadi ”way of life”, bukan sekedar alternative.

Lugo (2009) menekankan karakteristik pemimpin-politisi Kristen yang cerdas. Pertama, menjadi pemimpin yang menyerahkan nyawanya untuk rakyatnya (Yoh 10:11-12). Kedua, menjadi pemimpin yang menjadi sahabat rakyat (Yoh 15:15). Ketiga, menjadi pemimpin yang memiliki integritas (Yoh 3:21). Keempat, menjadi pemimpin yang mempunyai keberanian moral (Mat 5:37). Kelima, menjadi pemimpin yang melayani, berhati hamba (Yoh 13:8).

SOAL

  1. Bagaimana pandangan John Calvin mengenai politik?
  2. Perlukah ada orang Kristen yang terjun ke dunia politik (menjadi politisi, menjadi anggota parlemen, menjadi pejabat publik, dll)?
  3. Kualitas mental dan kepribadian seperti apa yang harus dimiliki seorang politisi Kristen?

TUGAS

Carilah data biografis dan rekam jejak karir beberapa politisi Kristen di Indonesia. Pelajari kelebihan dan kekurangan mereka dan temukan keteladanan mereka yang bisa dicontoh.


L. DUNIA MEDIA

January 15, 2010

PENGANTAR

Judul Materi: DUNIA MEDIA

Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai dengan materi ini adalah: Mahasiswa memahami dunia kerja secara praktis dan memahami serta menerapkan prinsip-prinsip Alkitabiah untuk  meraih sukses di marketplace.

Indikator-indikator pencapaian KD itu adalah:

  1. Memahami masalah media massa masa kini
  2. Memahami dan menerapkan prinsip Alkitabiah bagi orang Kristen yang bekerja di dunia media
  3. Menerapkan pemanfaatan media untuk pelayanan rohani

MORDERNITAS DAN MEDIA

Berikut ini adalah artikel opini Haryadi Baskoro yang dimuat di Harian ”Kedaulatan Rakyat” Yogyakarta (23 Juli 2009), berjudul ”Sehari Tanpa Teve, untuk Apa?”

Tanggal 23 Juli, sejak 2006 diperingati sebagai Hari Tanpa Tivi (HTT). Di era sekarang, mencegah orang menonton tivi serasa mengada-ada. Malahan bisa dianggap tidak wajar karena media ini harus diakui sangat bermanfaat memajukan bangsa. Lalu, apa makna yang pas dari seruan berpuasa nonton tivi itu?

Teknologi tivi yang mendunia bahkan telah merambah daerah-daerah yang masih terpencil sekalipun. Bayangkan, Tuareg, suku pengembara terbesar di gurun Sahara, memutuskan untuk menunda migrasi tahunan mereka selama 10 hari pada 1983 hanya supaya dapat menonton film seri Dallas di tivi (Naisbitt, 1990). Artinya, mencegah orang supaya tidak menonton tivi itu hampir tidak mungkin.

Tivi, bukan teknologinya namun sebagai media massa, telah lama dikritik. Para kritikus ideologis menyoroti masalah imperialisme kultural yang terjadi lewat proses globalisasi tivi. Di Amerika Latin misalnya, sekitar 60 persen program tivi diimpor dan 80 persen dari program impor itu berasal dari Amerika Serikat. Kolumnis Georgie Anne Geyer pernah mengecam keras imperialisme kultural Barat atas negara-negara berkembang yang menderita melalui globalisasi tivi tersebut. Michael Jay Salomon dari Lorimar Telepictures mengatakan bahwa Cina yang merupakan ”benteng pertahanan terakhir” pun sudah tak bisa menghadang penetrasi tivi global. Pada era 1990-an saja, 70 persen penonton tivi di negeri tirai bambu itu setia menonton film seri Hunter asal AS.

Tivi yang mampu memanjakan para konsumennya dengan sajian audio-visual yang menarik telah menjadi media hiburan murah meriah. Maka melalui tivi pulalah kebudayaan populer (pop culture) yang mengedepankan selera-selera rendahan tanpa kedalaman nilai-nilai itu merebak ke mana-mana. Mulai dari film, drama sinetron, sampai aneka kuiz yang tidak edukatif dan bahkan tidak bermartabat dipancarkan sebagai sajian-sajian harian melalui layar kaca.

William J. Rivers (2004) merangkumkan beberapa kritik atas media (termasuk tivi) sebagai berikut. Pertama, dalam melakukan pemberitaan cenderung menonjolkan aspek sensasinya daripada esensinya. Kedua, hanya menyediakan hiburan semu yang jauh dari unsur artistik. Ketiga, sajian-sajiannya sering membahayakan moral publik. Keempat, tanpa alasan yang jelas sering menyerang privasi dan melecehkan martabat individu. Kelima, pemirsa hanya dijadikan sebagai konsumen atau penonton saja. Keenam, menonjolkan gaya hidup sukses secara kilat sehingga generasi muda enggan bekerja keras. Ketujuh, memberitakan lebih banyak daripada kejadian yang sebenarnya, dan seringkali tidak akurat.

Apalagi dengan merebaknya iklan, tivi cenderung semakin tidak edukatif. Pimpinan Consumers Union AS Colston E Warne dalam Rivers (2004) merangkumkan beberapa kritik utama atas iklan. Pertama, iklan menonjolkan nilai-nilai yang tidak penting. Kedua, iklan memunculkan perspektif keliru tentang mutu suatu produk sehingga lebih sering menyesatkan ketimbang memberitahu. Ketiga, iklan menurunkan standar etika karena terlalu sering melontarkan bujukan. Keempat, iklan mengacaukan dan melencengkan berita. Kelima, iklan membuat orangtua sulit mendidik anak-anaknya. Keenam, iklan menjadikan masyarakat memuja mode, gaya, dan perilaku boros.

Era posmodern yang mengapresiasi heterogenitas, pluralitas, dan aneka ragam keunikan dengan semangat relativisme budaya semakin memperparah keadaan, meskipun itu memacu kreatifitas di satu sisi. Kini, antara yang benar dan salah, antara yang baik dan buruk, antara yang suci dan tidak suci, antara yang indah dan tidak indah, semuanya relatif. Sebagai contoh, tontotan-tontonan berbau spiritisme yang musrik dan satanis kini disiarkan bebas lewat tivi. Sihir-menyihir, ramal-meramal, dan hipnotisme semakin marak. Bahkan ditayangkan dalam bentuk program interaktif dan reality show.

Tetapi, ya begiitulah selera masyarakat. Sebagai bisnis yang profit oriented tentu perusahaan-perusahaan tivi mengutamakan rating. Wajar jika mereka lebih memilih menayangkan skandal, gosip, berita sensasi, pertunjukan seronok, dan seterusnya, karena dari situlah keuntungan diraup. Lalu, siapa yang harus dikontrol? Pemirsanya yang tidak boleh nonton ini itu, atau stasiun tivinya yang dilarang begini dan begitu?

Mencegah anak-anak, remaja, dan kawula muda untuk tidak nonton tivi itu mustahil. Generasi yang lahir di atas 1976-an sampai 2001-an sering disebut sebagai generasi ”Y” yang merupakan ”generasi digital”. Generasi teknologi canggih ini bisa dikatakan sudah hidup menyatu dengan media elektronik mulai dari tivi, telepon selular, sampai internet dengan berbagai kecanggihan inovasinya. Bagi dua generasi di atasnya yang lazim disebut ”generasi bom bayi” (lahir setelah Perang Dunia II) dan ”generasi X” yang adalah anak-anak dari generasi bom bayi itu, puasa nonton tivi barang sehari mungkin masih bisa. Moralitas dan idealisme masih diresapi. Tetapi, buat anak muda sekarang, teknologi yang nyaris bebas nilai adalah jantung kehidupan.

Namun, ada satu hal yang bisa diterima oleh semua generasi, yaitu pendidikan yang mencerdaskan. Visi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tetap relevan dari generasi ke generasi. Yang tua dan yang muda pasti tidak mau menjadi orang bodoh. Sikap untuk melawan segala jenis pembodohan dengan sikap kritis (cerdas) adalah standar universal lintas generasi. Sikap seperti itu yang harus ditumbuhkan pada semua elemen masyarakat sehingga tidak terbodohi oleh media tivi.

Anak muda dan masyarakat tidak bisa hanya dilarang-larang. Mereka justru akan memberontak. Tetapi, ketika mereka dibina menjadi generasi yang kritis dan cerdas maka akan mempunyai kearifan dalam merespon tivi. Apalagi jika kecerdasan mereka lengkap, bukan hanya cerdas intelektual, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual. Mereka tidak akan mau tertipu oleh tayangan-tayangan yang sifatnya membodohkan.

Di sisi lain, kepada para pebisnis media tivi perlu ditanamkan visi mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut. Ketika mereka memiliki ”panggilan” sebagai pendidik maka meskipun membuat program-pgoram hiburan, nuansanya akan edukatif (edutainment). Syukurlah sekarang sudah mulai banyak acara tivi yang seperti itu. Dan, terbukti bahwa rating acara-acara itu – jika ditangani secara kreatif – juga berdaya saing tinggi. Jadi, Hari Tanpa Tivi bukanlah ungkapan sikap anti terhadap tivi, tetapi wujud harapan supaya media tivi menjadi alat yang sangat efektif untuk mencerdaskan bangsa.

MEDIA UNTUK KEBAIKAN

Berikut ini adalah artikel opini Haryadi Baskoro yang dimuat di Harian ”Kedaulatan Rakyat” Yogyakarta (9 Februari 2009), berjudul ”Refeksi Hari Pers Nasional (9 Februari 2009: Solidaritas Pembaca, Jurnalisme Kasih Sayang”

Tri Haryanto (17) penduduk Selang III RT 03/03 Selang Wonosari, benar-benar terenggut masa remajanya. Hari-harinya habis di tempat tidur karena lumpuh. Ayahnya telah tiada. Tinggal ibunya Suwarni umur 50 tahun yang harus menanggung lima anak. Berobat di rumah sakit, tinggal harapan. Harta orangtuanya hampir habis untuk membayar biaya rumah sakit sebelumnya. (KR, 27 Januari 2008).

Berita-berita semacam itu senantiasa menghiasi halaman-halaman tertentu dari harian ini. Sebagian pembaca berkomentar, berita-berita seperti itu kurang berbobot, tidak intelek. Namun sebenarnya sajian-sajian itu justru merupakan salah satu kekuatan dari surat kabar ini. Konsisten dengan mottonya, ”Suara Hari Nurani Rakyat”, KR senantiasa menggalang solidaritas para pembacanya.

Komitmen untuk menggalang solidaritas pembaca sudah dilakukan harian ini sejak lama sebagaimana tercatat dalam buku 50 tahun harian KR (”Amanat Sejarah: dari Pekik Merdeka hingga Suara Hati Nurani Rakyat”). Pada 1947 KR bukan hanya mengirim wartawan-wartawan perangnya ke medan pertempuran (Bramono dan Martomo) tetapi juga membuka kolom sumbangan perang (Fonds Perang). Mulai tanggal 24 Juli 1947 banyak pembaca dari Yogyakarta dan sekitarnya menyalurkan berbagai sumbangan berupa uang dan bermacam-macam materi seperti kalung emas, cincin emas, sayur mayur, almari pakaian, tempat tidur, jam saku, buffet, dan bahkan rokok. Ketika gunung Kelud di Jawa Timur meletus pada 1951, KR juga membuka Fonds Kelud. Penggalangan dana oleh KR yang dilakukan dari tanggal 1 sampai 5 September 1951 itu berhasil mencapai jumlah Rp. 8.996,30.

Komitmen harian KR sebagai koran penggalang solidaritas sosial dari masa ke masa cukup besar. ”Dompet  Kasih Sayang KR” untuk korban bencana gunung Merapi (13 Januari – 17 Maret 1969) berhasil menggalang dana Rp. 773.367,37 plus barang-barang dan pakaian-pakaian. Pada 1975 KR membuka ”Dompet Korban Keganasan Fretilin” dan berhasil menghimpun dan menyalurkan dana Rp. 3.036.358. Pada 1979, KR membuka ”Dompet Rachmat Wahyudi” yang menderita penyakit aneh. Dana Rp. 4.502.180 yang terkumpul diberikan kepada yang bersangkutan. Ketika terjadi bencana gas beracun dari kawah Sinila pegunungan Dieng, KR membuka ”Dompet Kemanusiaan Dieng” (27 Februari – 17 Maret 1979) dan berhasil mengumpulkan dan menyalurkan bantuan dana Rp. 10.046.827. Pada 1981 KR membuka ”Dompet Kali Code”. Sampai hari ini KR tetap melanjutkan penggalangan solidaritas pembaca semacam itu.

Pers di era modern seringkali hanya menjadi alat bisnis kapitalistik yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, apalagi rakyat bawah yang menderita. Rivers dan Jensen (2004) merangkumkan beberapa kritik atas pers modern masa kini. Pertama, kebanyakan media, termasuk pers, cenderung menggunakan kekuatan besarnya untuk hanya mempromosikan kepentingan pemiliknya saja. Kedua, media massa sering hanya menjadi alat bisnis. Dengan iklan, si pebisnis mengendalikan kebijakan dan isi media. Media massa hanya menjadi sarana untuk mencari profit dan bukannya benefit bagi masyarakat banyak. Ketiga, media massa cenderung menghambat perubahan dan mempertahankan status quo. Media massa juga membahayakan dan memerosotkan moral publik. Media massa cenderung menonjolkan pemberitaan-pemberitaan sensasional yang bersifat hiburan populer semata. Keempat, media massa sering menjadikan para pembaca, pendengar, dan pemirsa hanya sebagai konsumen. Mereka hanya dijadikan sebagai penikmat dan penonton saja. Bukannya menjadi para pelaku yang membawa perubahan dan perbaikan dalam kehidupan bersama. Kelima, media massa sering menonjolkan gaya hidup sukses secara kilat sehingga generasi muda enggan bekerja keras. Apalagi dengan kemasan populernya, media massa telah menanamkan pola-pola kehidupan pragmatis yang dangkal.

Yang diharapkan dari kiprah pers adalah terbelanya kepentingan umum. Apresiasi besar semestinya diberikan kepada pers yang berpihak kepada rakyat, khususnya rakyat yang melarat dan sengsara. Penghargaan Pulitzer misalnya, sangat mengapresiasi pers dan jurnalis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat yang dirugikan. Menurut catatan Rivers dan Jensen (2004), tahun 1970 adalah puncak penghargaan bagi koran-koran yang membela kepentingan umum. William J Eaton dari koran Daily News Chicago AS memenangkan penghargaan Pulitzer setelah berhasil membongkar kecurangan Hakim Clement Haynsworth untuk menjadi anggota Mahkamah Agung. Sementara itu, Seymour Hersh dari koran Dispath News Service mendapat penghargaan Pulitzer karena mengungkap kasus pembunuhan penduduk sipil Vietnam di My Lai oleh pasukan AS. Pada tahun itu pula koran Newsday dari Long Island memenangkan Pulitzer untuk kedua kalinya karena komitmennya untuk melayani masyarakat. Selama tiga tahun penuh Newsday mengungkap manipulasi tanah yang diam-diam dilakukan oleh beberapa pejabat korup dan para pengusaha di Long Island. Skandal itu sangat merugikan masyarakat. Berkat kegigihan koran itu akhirnya  tiga orang divonis bersalah dan empat orang dipaksa mundur dari jabatan publik. Kecuali itu, empat lainnya mengundurkan diri.

Dalam konteks krisis multi dimensi dan krisis global sekarang, keberpihakan kepada rakyat berarti keberpihakan pada kesengsaraan rakyat. Di Indonesia, kesengsaraan rakyat berarti kemiskinan, kemelaratan, kondisi menderita karena berbagai sakit-penyakit, keadaan sengsara karena bencana alam, dan seterusnya. Peran pers semestinya bukan hanya mengekspos semua itu namun turut menggalang solidaritas sosial berdasar kasih sayang yang tulus. Pers perlu menggalang solidaritas pembaca dengan mengedepankan jurnalisme kasih sayang (love journalism).

Belakangan ini banyak media massa, termasuk televisi menjadikan kemiskinan dan penderitaan sebagai sebuah sajian atau tayangan yang menarik. Kisah-kisah balada penderitaan orang-orang bernasib malang dikemas menjadi tontonan bernuansa melo yang menggetarkan jiwa. Pemberian karitas (charity) kepada orang-orang sengsara itu pun diskenario dan difilmkan sedemikian rupa sehingga menjadi tontonan dramatis yang menarik bak sebuah sinetron.

Sebagai sebuah bisnis kreatif tentu sah-sah saja bagi media massa untuk membuat tulisan atau tayangan menarik seperti itu. Namun tentu kurang elok kalau kemudian menjadikan kemiskinan dan kesengsaraan sebagai sebuah komoditas. Penderitaan itu bukan barang tontonan. Bahkan pemberian derma yang tulus dan penuh kasih sayang sejati tak perlu diekspos berlebihan seperti kata-kata bijak ”jika engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu”.

MASALAH PORNOGRAFI

Belum lagi pornografi via internet. Melalui bisnis jaringan di dunia maya ini, Amerika Serikat telah menarik keuntungan US $ 18 triliun pada tahun 1999. Menurut riset David Brazil, sebuah situs porno di Singapura dikunjungi tak kurang dari 10.000 orang saban harinya, 40 persennya dari negeri itu sendiri.

Jadi, perang melawan pornografi memang sangat penting. Perang melawan pornografi adalah bentuk ”pertobatan nasional” yang baik. Singapura pun melarang beredarnya majalah Playboy dan Penthouse yang syur itu. Beberapa situs porno tidak bisa dibuka di Singapura karena dikontrol melalui Singapore’s Internet Content Regulation oleh Otoritas Penyiaran Singapura. Di negeri itu juga terdapat CID’s Computer Crimes Division yang memberi peraturan: ”Tiap warga setempat yang membuat website tentang materi pornografi akan beresiko pengadilan dan penjara, bahkan jika host server­-nya dari luar negeri.”

ORANG KRISTEN BEKERJA DI MEDIA

Kalau anak Tuhan bekerja di dunia media, dia harus memiliki beberapa kekuatan. Pertama, mempunyai kapasitas atau kompetensi unggul dalam SDM-nya. Hal itu penting sekali karena era teknologi digital super canggih sekarang menuntut para praktisi media mempunyai keahlian dan spesialisasi yang di atas rata-rata.

Kedua, memiliki daya kreatifitas yang unggul. Karena dunia media adalah dunia kreatif. Persaingan di dunia ini pada dasarnya adalah persaingan kreatifitas.

Ketiga, memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) yang unggul. Bisnis di dunia media sangat keras dan persaingannya sangat ketat. Media cetak misalnya, kalau tidak kreatif maka akan terlibas oleh media elektronik dan media yang berbasis internet.

Keempat, harus kuat dalam integritas, khususnya kekudusan. Hal itu penting sebab kenajisan sudah begitu menguasai dunia media. Pornografi dalam segala bentuk dan ’kreatifitas’-nya begitu merebak. Kalau tidak memiliki visi kekudusan bisa-bisa kita malah menjadi salah satu kreator kenajisan itu sendiri.

Kelima, harus memiliki kasih. Kapitalisme dalam bisnis media menyebabkan para pebisnis media menjadi sangat hedonis dan materialistik. Padahal media sangat efektif untuk mengalirkan kasih kepada masyarakat. Harus diingat pula supaya media tidak justru memanfaatkan orang miskin dan kemiskinan untuk kepentingan entertainment dan pengejaran keuntungan sendiri.

Keenam, memiliki jiwa mendidik sehingga bisa mengembangkan acara atau kegiatan yang edutainment (menghibur namun mendidik). Dalam konteks kekristenan, unsur pendidikan itu terkait dengan penanaman nilai-nilai Kristen. Sekalipun tidak frontal namun yang penting nilai-nilai Alkitab (kasih, kebaikan, pengampunan, kesucian, dst) tersosialisasi dan terimpartasi ke masyarakat.

Ketujuh, memiliki urapan Roh Kudus untuk melawan setan-setan dan jangan justru berkompromi dengan okultisme. Hal itu penting sebab sekarang (di era posmordern) media dan okultisme (sihir, pedukunan, paranormal, dst) saling terkait. Banyak film, acara, reality show, dst yang okultis dan satanis.

MEDIA UNTUK PELAYANAN

Media sebagai teknologi dan sistem pada prinsipnya netral. Internet misalnya, tergantung siapa yang menguasai. Orang bisa membuat situs porno. Tetapi, kita bisa pula membuat situs pelayanan. Karena itu, orang Kristen perlu memanfaatkan media untuk mengembangkan pelayanan.

Dulu pernah ada perdebatan soal pemanfaatan media untuk pelayanan. Billy Graham (penginjil dunia) waktu itu mempunyai ide untuk menyiarkan KKR penginjilannya via satelit. Beberapa orang menentang karena dianggap tidak Alkitabiah. Namun, Billy menegaskan bahwa teknologi media adalah alat yang netral. Sama seperti perahu, rumah, pakaian, uang, yang juga dipakai oleh Yesus untuk melayani.

Keberhasilan Christian Broadcasting Network (CBN) di bawah pimpinan Pat Robertson adalah sebuah contoh kreatifitas pelayanan media yang dipimpin Roh Kudus. Sekarang, CBN berkembang menjadi sebuah badan hukum siaran radio dan televisi bernilai multi jutaan dollar yang setiap hari melayani jutaan pendengar dan pemirsa di seluruh dunia. Kehadiran pelayanan CBN di Indonesia juga telah membawa angin perubahan masyarakat yang sangat berarti.

Bagaimana CBN dimulai? Pat Robertson yang lahir pada tanggal 22 Maret 1930 adalah anak laki-laki seorang senator di Amerika Serikat. Pada tahun 1956, di tengah kehidupan jet-setnya, Pat merenungkan tujuan hidupnya. Ia mendengar sebuah suara lembut jauh di dalam hatinya. Suara itu berkata tentang panggilan untuk melayani Tuhan. Akhirnya, Pat meninggalkan semua bisnisnya dan terjun dalam pelayanan. Ia pun meninggalkan kebiasaan ”dugem”-nya dan hidup kudus bagi Tuhan.

Namun, proses untuk menangkap visi pelayanan itu ternyata sangat tidak mudah. Meskipun sudah malang melintang dalam dunia pelayanan, Pat tak kunjung menemukan visi spesifiknya. Tetapi, satu hal yang bagus dari Pat adalah ketekunan doanya. Pat terus bergumul untuk mencari kehendak Tuhan. Sementara itu, karena tidak bekerja, kehidupan ekonomi Pat dan istrinya semakin lama semakin merosot.

Tiba-tiba, suatu malam setelah sekian lama bergumul, Pat mendapat ilham tentang pelayanan media televisi Kristen. Pada tanggal 11 Januari 1960, Pat bersama istrinya, Dede, dan rekan-rekan lain (Herald Bredesen, Bob Walker, dan George Laudardale) mendirikan Christian Broadcasting Network, Inc. Pat mulai dengan sebuah stasiun televisi yang sangat buruk dengan perabotan rusak dan sumbangan orang sebesar $ 3. Untuk lembaga itu, Pat membuka rekening di bank Virginia yang mewah dengan setoran awal $ 3 dan mendapat buku tabungan $ 6 secara gratis. Petugas bank saat itu sempat menahan tawa. Tetapi, ide kreatif dari Tuhan telah berbuah lebat pada musimnya.

SOAL

  1. Jelaskan perkembangan positif dan negatif media masa kini.
  2. Karakteristik seperti apa yang harus dimiliki/dikembangkan orang Kristen yang hendak menjadi praktisi di dunia media?
  3. Bagaimana cara mengembangkan pelayanan berbasis media?

TUGAS

Rancanglah sebuah pelayanan rohani berbasis media. Kembangkan keunikan tertentu yang belum digarap oleh pelayanan lainnya.


M. DUNIA MEDIS

January 15, 2010

PENGANTAR

Judul Materi: DUNIA MEDIS

Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai dengan materi ini adalah: Mahasiswa memahami dunia kerja secara praktis dan memahami serta menerapkan prinsip-prinsip Alkitabiah untuk  meraih sukses di marketplace.

Indikator-indikator pencapaian KD itu adalah:

  1. Memahami pekerjaan di dunia kesehatan
  2. Memahami pandangan Alkitab tentang kesehatan dan kesembuhan
  3. Menerapkan pelayanan kesembuhan

TANTANGAN MASALAH KESEHATAN

Diambil dari Buku ”All About Healing” karya Haryadi Baskoro (Penerbit Andi, Yogyakarta, 2005)

Siapakah manusia? Apakah yang dapat dibanggakan dan disombongkannya? Kita hanyalah debu tanah (Mzm 103:14; Kej 2:7). Manusia tak lebih dari rumput dan bunga di padang yang sebentar akan lenyap diterpa angin (Mzm 103:15-16).

Secara fisik, manusia sangat rentan terhadap sakit-penyakit dan kematian. Bahkan, kita lebih lemah daripada hewan. Kedinginan, kepanasan, dan ganasnya alam mudah sekali membinasakan manusia. Hewan masih dapat bertahan di alam terbuka. Hewan tetap bisa hidup di alam liar.

Sejarah membuktikan betapa lemahnya manusia menghadapi berbagai penyakit. Pada abad ke-14, wabah Pneumonia yang merupakan penyakit infeksi paru-paru karena bakteri, virus, dan mikroplasma, menelan ribuan jiwa. Pada 1665, wabah penyakit Pes membunuh 30.000 penduduk London, Inggris. Ilmu kedokteran terlambat mengetahui penyebab dan penangkal penyakit ini. Bakteri bacilus pasteurella pestis yang dibawa tikus baru diketahui pada 1894.

Pada abad ke-18, wabah penyakit demam kuning (jack kuning) menyiksa 24.000 orang dan menewaskan 5.000 jiwa. Wabah ini mencapai puncaknya di kawasan Philadelfia, AS pada 1793. Pada abad ke-19, wabah penyakit Kolera mengguncang Eropa dan Asia. Pada 1918, wabah penyakit Flu Spanyol membunuh 40 juta orang di seluruh dunia.

Kini, penyakit AIDS melanda seluruh dunia. Obat penangkal AIDS yang manjur belum juga ditemukan. Lagi, SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) juga melanda bumi. Sindroma pernafasan sangat akut ini muncul di Futsan, Guangdong, Cina. Ribuan orang meninggal karenanya. Semua itu menunjukkan betapa manusia sangat lemah, sekalipun teknologi kedokteran dan obat-obatan semakin canggih.

Sampai saat ini, bukan dengan maksud meremehkan ilmu kedokteran, namun harus diakui bahwa masih banyak jenis penyakit yang belum dapat diatasi. Kanker misalnya, merupakan pembunuh manusia yang besar. Dari pohon keluarga penyakit kanker ini saja tergantung nama-nama sebanyak 250 penyakit terkait. Itu baru kanker, masih banyak ragam penyakit lainnya. Penyakit-penyakit baru pun selalu muncul.

MASALAH KESEHATAN DAN PEMBANGUNAN EKOLOGI

Diambil dari artikel opini Haryadi Baskoro berjudul ”Waspadai Penyakit Akibat Pembangunan” (dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, 12 Nov 2007)

Sejak proses industrialisasi bergulir, pembangunan infrastruktur modern sering berdampak negatif karena merusak keseimbangan alam. DuBos, sebagaimana dikutip oleh George M Foster (2005), mengatakan bahwa semua inovasi teknologi yang berhubungan dengan pengembangan industri, pertanian, kedokteran, akan mengganggu keseimbangan alam. Usaha manusia untuk menguasai alam akan mengganggu keteraturan alam sehingga alam menjadi tidak bersahabat dengannya.

Pembangunan infrastruktur, betapa pun itu menguntungkan bagi manusia, bisa merubah alam menjadi ganas. Penyakit-penyakit baru muncul sebagai reaksi pemberontakan alam terhadap pemerkosaan yang dilakukan manusia atas dirinya. Pembuatan terusan Panama yang menghubungkan samudera Pasifik dan Atlantik merupakan saksi bisu munculnya penyakit akibat pembangunan. Insinyur Perancis DeLessup terpaksa menghentikan pembangunan itu karena terkena penyakit demam kuning. Baru setelah dokter-dokter Amerika menemukan penyebabnya dan setelah vektor-vektor nyamuk dibasmi, pembangunan terusan itu bisa dilanjutkan lagi.

Menurut catatan Thayer Scudder (1973), pembangunan bendungan Volta di Ghana telah mengacaukan keseimbangan ekologis sehingga membiakkan siput-siput yang ternyata menjadi perantara bagi cacing pita dari genus schitosoma yang menjadi penyebab penyakit bilharziasis pada manusia. Pada tahun 1972, dua belas tahun sejak parasit itu ditemukan untuk pertama kalinya, lebih dari 70 persen dari 1.000 anak-anak yang tinggal di sekitar bendungan itu terkena infeksi.

Hughes dan Hunter (1970) menemukan hubungan antara pembangunan jalan raya dengan perkembangan penyakit tidur (trypanosomiasis) yang disebabkan oleh gigitan lalat tsetse di Ghana. Khususnya di daerah Ashanti, lalat-lalat itu berkembang-biak di saluran-saluran air dan semak-semak yang ada di kanan-kiri jalan raya. Para pekerja migran yang senantiasa melewati jalan raya cepat terjangkit penyakit tersebut

Pembangunan industri tak jarang merusak lingkungan alam yang pada gilirannya menyebabkan penyebaran penyakit-penyakit. Air yang dulu tersedia tanpa batas (boundless supply), kini tercemar. Air mengalami mengalami perubahan konsentrasi ion hidrogen dan tercemar berbagai endapan, koloidal, bahan pelarut, dan berbagai mikro-organisme sehingga mendatangkan penyakit jika dikonsumsi.

Pertumbuhan kawasan kumuh (slum area) di perkotaan menjadi sumber sakit-penyakit. Arus urbanisasi sebagai dampak pembangunan perkotaan menyebabkan padatnya penduduk sehingga berkembanglah tempat-tempat pemukiman yang buruk, kotor, dan sama sekali tidak sehat. Belum lagi perilaku buruk mereka seperti membuang sampah sembarangan di sungai, menciptakan sumber-sumber penyakit baru.

Pembangunan juga memicu tumbuhnya gaya hidup modern yang tidak sehat, misalnya dalam hal mengkonsumsi makanan. Inilah gaya makan orang Amerika (dan orang Indonesia yang keAmerika-amerikaan): banyak mengkonsumsi minuman ringan (soft drink), daging, zat pati, garam, dan gula, kopi, teh, dan sedikit makan buah dan sayuran. Konsumsi tinggi protein dan makanan asin menguras kalsium dari tulang. Menurut Don Colbert MD, diet tinggi gula yang disertai konsumsi kafein, kopi, teh, dan minuman ringan akan menciptakan atmosfer asam dalam tubuh manusia yang menyebabkan osteoporosis. Tak kurang dari 20 juta orang di sana menderita osteoporosis.

Pembangunan di Indonesia seringkali tidak berwawasan ekologi sehingga mengancam kesehatan masyarakat. Banjir rutin di Jakarta yang menimbulkan berbagai penyakit disebabkan oleh dua hal. Pertama, faktor alam. Seluas 40 persen wilayah ini berada di bawah atau sama dengan permukaan laut, sedangkan air laut sering pasang. Kecuali itu, curah hujan per tahun memang cukup tinggi (1.750-2.500 mm). Kedua, faktor pembangunan yang tidak terencana dengan baik. Bangunan-bangunan yang didirikan tidak tembus air, sehingga tanah kurang berfungsi sebagai resapan air (recharge area). Pembangunan kawasan perkantoran dan pemukiman tidak mengelompok dalam satu sistem drainase atau daerah aliran sungai (DAS) tertentu. Kecuali itu, daerah rawa-rawa habis karena dipakai untuk pembangunan real estate. Padahal, rawa-rawa berfungsi sebagai “daerah parkir air”.

Kegagalan kota Jakarta dalam membangun sistem transportasi untuk mengatasi kemacetan ditambah pertambahan kendaraan bermotor yang sangat pesat pasti memperburuk kualitas udara. Jumlah mobil pribadi bertambah terus, dari 1.196.060 unit pada tahun 2002 menjadi 1.499.610 pada tahun 2006. Sampai Maret 2007, apabila ditambah dengan mobil barang dan bus, totalnya mencapai 2.677.303 unit. Setiap hari, bertambah 269 unit mobil pribadi. Ancaman penyakit akibat polusi udara semakin tinggi.

Yogyakarta yang “berhati nyaman” pun kini tidak bisa lagi memberi kenyamanan dalam bernafas. Hasil pemantauan Kantor Penanggulangan Dampak Lingkungan (April 2006) menunjukkan bahwa udara di 10 lokasi di kota Yogyakarta telah tercemar hingga mencapai 1.053 mikrogram per meter kubik. Pembangunan perlu dirancang ulang sehingga lebih berwawasan lingkungan.

Menurut Hughes dan Hunter, sebagaimana dikutip Foster dan Anderson (2005), pembangunan yang merupakan program yang merubah hubungan antara manusia dan alam harus dilihat dalam kerangka ekologi. Manusia dan alam harus senantiasa membarui “kontrak ekologi” yang di dalamnya diperhitungkan soal “biaya-biaya tersebunyi”. Dalam menjalankan pembangunan, jangan hanya memikirkan keuntungan-keuntungan, namun juga mempertimbangkan dampak-dampak kesehatan (timbulnya sakit-penyakit) yang akan menyebabkan kerugian-kerugian fisik dan finansial.

Pembangunan yang dijalankan tanpa menghargai alam akan menuai berbagai-bagai penyakit sebagai akibat rusaknya ekologi. Pada akhirnya, biaya yang harus ditanggung sangatlah besar. Alam, lapisan ozon misalnya, tak bisa dibeli dengan harga selangit sekalipun. Kita perlu merancang ulang pembangunan dengan lebih mempertimbangkan aspek-aspek ekologis, atau masyarakat dan anak cucu kita menjadi sakit lalu terjerat dalam penderitaan berkepanjangan.

PENYEBAB SAKIT-PENYAKIT

Mengenai penyebab sakit-penyakit, harus dipahami secara komprehensif. Kita harus melihatnya sebagai multi faktor, karena masalah sakit-penyakit itu kompleks.

Pertama, dosa menyebabkan sakit penyakit. Sebagai contoh, karena berzinah maka terkena penyakit AIDS. Firman Tuhan adalah: Jika kamu sungguh-sungguh mendengarkan suara Tuhan, Allahmu, dan melakukan apa yang benar di mata-Nya, dan memasang telingamu kepada perintah-perintah-Nya dan tetap mengikuti segala ketetapan-Nya, maka Aku tidak akan menimpakan kepadamu penyakit mana pun, yang telah Kutimpakan kepada orang Mesir, sebab Aku Tuhanlah yang menyembuhkan engkau (Kel 15:26). Jadi, kalau kita tidak sungguh-sungguh menjalani perintah Tuhan (artinya hidup dalam dosa), kita bisa terkena sakit-penyakit.

Kedua, faktor biologis. Termasuk di dalamnya faktor makanan dan asupan gizi yang diterima. Kebanyakan makan makanan yang mengandung lemak misalnya, bisa menyebabkan sakit karena kelebihan kolesterol. Kebanyakan makan manis bisa menyebabkan sakit diabetes. Karena itu harus berhikmat.

Ketiga, faktor teknis. Misalnya adalah kecelakaan. Salah berolahraga, misalnya terlalu over dalam latihan juga bisa menyebabkan sakit, ini pun bisa tergolong sebagai faktor teknis. Contoh lain adalah penggunaan alat yang salah, misalnya memakai sepatu yang tidak bagus bisa menyebabkan sakit kaki atau pertumbuhan kaki yang tidak normal.

Keempat, faktor kemis. Salah minum obat atau overdosis bisa menyebabkan sakit bahkan kematian. Karena itu kita harus berhikmat, misalnya memilih penyembuhan melalui suplement food yang alamiah atau herbal. Manusia diberi akal budi untuk menangani masalah-masalah seperti itu.

Kelima, faktor alam. Iklim yang tidak bersahabat. Polusi dan kerusakan alam juga menyebabkan penyakit. Dalam hal inilah orang Kristen harus melaksanakan ”mandat pembangunan” (Kej 1:28) untuk membangun ekologi.

Keenam, faktor jiwa yang lemah atau sakit juga menyebabkan penyakit jasmani. Alkitab menulis, ”Hati yang gembira adalah obat yang manjur, tetapi semangat yang patah mengeringkan tulang” (Ams 17:22). Banyak penyakit disebabkan karena jiwa yang stress, tertekan, kepahitan, marah, dan sebagainya.

Ketujuh, faktor roh jahat. Misalnya kutuk garis keturunan, serangan sihir atau guna-guna, serangan dari roh penguasa terirotial tertentu, dst. Karena itu orang percaya harus aktif mengusir dan melawan setan-setan (Yak 4:7). Dalam pelayanan Yesus banyak kasus penyakit atau cacat terjadi karena setan sehingga baru sembuh setelah setan itu diusir keluar dari tubuh si sakit (Mrk 9:14-29)

YEHOVAH RAPHA: TUHAN PENYEMBUH

Diambil dari rubrik ”Tuhan Mujizat” pada blog www.mujizatajaib.wordpress.com

Tuhan menyatakan diri sebagai Tuhan yang menyembuhkan atau Yehovah Rapha. Pada waktu itu, bangsa Israel tiba di sebuah kolam bernama Mara yang pahit, yang apabila orang meminum airnya maka akan sakit bahkan mati. Pada waktu itulah Tuhan menyatakan diri, kata-Nya: Aku Tuhanlah yang menyembuhkan engkau (Kel 15:26). Tuhan pun menyatakan mujizat-Nya, sehingga air pahit yang berbahaya dan mematikan itu secara ajaib menjadi tawar dan menyehatkan.

Pada peristiwa Mara itu, Tuhan menyatakan dengan jelas bahwa Ia akan menjaga kita dari sakit penyakit. Demikian Firman-Nya: Jika kamu sungguh-sungguh mendengarkan suara Tuhan, Allahmu, dan melakukan apa yang benar di mata-Nya, dan memasang telingamu kepada perintah-perintah-Nya dan tetap mengikuti segala ketetapan-Nya, maka Aku tidak akan menimpakan kepadamu penyakit mana pun, yang telah Kutimpakan kepada orang Mesir, sebab Aku Tuhanlah yang menyembuhkan engkau (Kel 15:26).

Janji itu menunjukkan bahwa Tuhan memelihara kesehatan kita jika kita hidup benar. Namun, keberadaan Yehovah Rapha juga menunjukkan bagaimana Ia berkuasa atas sakit-penyakit. Kesembuhan dapat Ia berikan secara mujizat adikodrati. Sebaliknya, seperti dialami Mesir, Tuhan bisa pula menghukum secara adikodrati sehingga orang berdosa itu pun jatuh sakit. Hal itu menjamin keyakinan kita untuk bisa menerima mujizat-mujizat kesembuhan dan kesehatan illahi dari Tuhan.

JANJI TUHAN TENTANG KESEMBUHAN

Berikut ini adalah beberapa janji Firman Tuhan tentang kesembuhan. Anda dapat ”mengklaim” setiap janji itu dan menerima mujizat kesembuhannya.

Jika kamu sungguh-sungguh mendengarkan suara Tuhan, Allahmu, dan melakukan apa yang benar di mata-Nya, dan memasang telingamu kepada perintah-perintah-Nya dan tetap mengikuti segala ketetapan-Nya, maka Aku tidak akan menimpakan kepadamu penyakit mana pun, yang telah Kutimpakan kepada orang Mesir, sebab Aku Tuhanlah yang menyembuhkan engkau (Kel 15:26).

Tetapi kamu harus beribadah kepada Tuhan, Allahmu, maka Ia akan memberkati roti makananmu dan air minumanmu dan Aku akan menjauhkan penyakit dari tengah-tengahmu. (Kel 23:25)

Segenap jalan, yang diperintahkan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu, haruslah kamu jalani, supaya kamu hidup, dan baik keadaanmu serta lanjut umurmu di negeri yang akan kamu duduki. (Ul 5:33)

Dia yang mengampuni segala kesalahanmu, yang menyembuhkan segala penyakitmu. (Mzm 103:3)

Janganlah engkau menganggap dirimu sendiri bijak, takutlah akan Tuhan dan jauhilah kejahatan, itulah yang akan menyembuhkan tubuhmu. (Ams 3:7-8)

”Hati yang gembira adalah obat yang manjur, tetapi semangat yang patah mengeringkan tulang” (Ams 17:22)

Tetapi sesungguhnya penyakit kitalah  yang ditanggungnya, dan kesengsaraan kita yang dipikulnya, padahal kita mengira dia kena tulah, dipukul dan ditindas Allah. Tetapi dia tertikam oleh karena pemberontakan kita, dia diremukkan oleh karena kejahatan kita, ganjaran yang mendatangkan keselamatan bagi kita ditimpakan kepadanya, dan oleh bilur-bilurnya kita menjadi sembuh. (Yes 53:4-5)

Hal itu  terjadi supaya genaplah firman yang disampaikan oleh nabi Yesaya: ”Dialah yang memikul kelemahan kita dan menanggung penyakit kita.” (Mat 8:17)

Ia sendiri telah memikul dosa kita di dalam tubuh-Nya di kayu salib, supaya kita, yang telah mati terhadap dosa, hidup untuk kebenaran. Oleh bilur-bilur-Nya kamu telah sembuh.” (1 Ptr 2:24)

PELAYANAN KESEMBUHAN

Dalam melayani orang sakit, pertama, kita mendorong pertobatan. Karena, banyak penyakit terjadi karena kehidupan yang penuh dosa.

Kedua, membangkitkan iman dengan cara mengajari Firman Tuhan. Iman itu timbul dari pendengaran (Rom 10:17). Kemudian, doronglah orang sakit itu untuk mengaktifkan iman dengan cara mengucapkan perkataan imannya itu (Mrk 11:23).

Ketiga, mendoakan orang sakit. Doa orang benar sangat besar kuasanya (Yak 5:16b). Doa harus dinaikkan dengan penuh iman (Mrk 11:23-24). Dalam berdoa juga harus ada kesepakatan iman antara orang-orang yang berdoa, serta antara yang mendoakan dan yang didoakan (Mat 18:19). Hamba-hamba Tuhan wajib mendoakan orang-orang (jemaat) yang sakit (”Kalau ada seorang di antara kamu yang sakit, baiklah ia memanggil para penatua jemaat, supaya mereka mendoakan dia serta mengolesnya dengan minyak dalam nama Tuhan” – Yak 5:14). Kita juga harus saling mengaku dosa dan saling mendoakan supaya sembuh (Yak 5:16a).

Ketiga, usirlah setan-setan melalui doa di dalam nama Yesus (Mrk 16:17; Yak 4:7). Hal itu penting karena banyak kasus sakit disebabkan oleh pekerjaan iblis. Kalau perlu dengan doa dan puasa (Mat 17:20).

Keempat, orang sakit perlu pula didoakan oleh hamba-hemba Tuhan yang secara khusus dipakai dalam karunia kesembuhan. Dalam pelayanan Kristen, Roh Kudus memberi berbagai karunia khusus, salah satunya karunia kesembuhan (1 Kor 12:9). Jadi, tidak salah jika kita datang ke KKR-KKR kesembuhan asal tidak lantas menjadi mengandalkan hamba-hamba Tuhan itu.

SOAL

  1. Apa saja penyebab sakit-penyakit manusia itu?
  2. Mengapa Tuhan mau menyembuhkan?
  3. Bagaimana cara melayani orang sakit?

TUGAS

Selidikilah sebuah kasus tentang sakit – bisa anda sendiri, bisa orang lain. Buatlah analisa tentang penyebab sakitnya dan temukanlah solusi untuk penyembuhannya serta susunlah strategi untuk melayani kesembuhannya.


N. DUNIA PENDIDIKAN

January 15, 2010

PENGANTAR

Judul Materi: DUNIA PENDIDIKAN

Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai dengan materi ini adalah: Mahasiswa memahami dunia kerja secara praktis dan memahami serta menerapkan prinsip-prinsip Alkitabiah untuk  meraih sukses di marketplace.

Indikator-indikator pencapaian KD itu adalah:

  1. Memahami dunia pendidikan dan masalah-masalahnya
  2. Memahami dan menerapkan kompetensi seorang pendidik
  3. Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Alkitab untuk bekerja di dunia pendidikan

APAKAH PENDIDIKAN ITU?

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

John Dewey dalam pandangan Thoha sebagaimana dikutip Ma’arif (2005) membedakan antara pengertian pendidikan secara teoritis filosofis dan pengertian pendidikan secara praktis. Secara teoritis filosofis, pendidikan adalah pemikiran manusia terhadap masalah-masalah kependidikan untuk memecahkan dan menyusun teori-teori baru dengan mendasarkan pemikiran normatif, spekulatif, rasional empiris, rasional filosofis, dan historis filosofis. Sedangkan secara praktis, pendidikan adalah proses pemindahan pengetahuan dan pengembangan potensi-potensi yang dimiliki oleh subyek didik untuk mencapai perkembangan optimal. Pendidikan secara praktis juga merupakan proses membudayakan manusia melalui proses transformasi nilai-nilai yang utama.

Ma’arif (2005) mengatakan bahwa pengertian pendidikan berkembang dari masa ke masa. Pada jaman Yunani, pendidikan diartikan sebagai proses penyiapan tipe-tipe manusia. Pertama, manusia pemikir yang nantinya berkompeten menjadi pengatur negara. Kedua, manusia ksatria, nantinya menjadi pengaman negara. Ketiga, manusia pengusaha yang akan menjadi orang-orang yang membawa kemakmuran dan kesejahteraan negara.

Pada jaman Romawi, pendidikan dimaknai sebagai proses untuk mempersiapkan manusia-manusia yang terbaik. Manusia ideal itu dididik untuk mempunyai beragam kompetensi yaitu menjadi orator, menguasai bahasa-bahasa asing, logika, bahasa, geometri, fisika, astronomi, sejarah, dan musik.

Pakar yang lain, Roger F Kaufman dalam Danim (2008) mengatakan bahwa pendidikan adalah proses mempengaruhi individu (learner) dengan skill, pengetahuan, dan sikap tertentu sehingga mereka dapat hidup dan berproduksi dalam masyarakat setelah mereka secara legal keluar dari lembaga pendidikan. Setidaknya pendidikan memberi bekal berupa ketrampilan, pengetahuan dam sikap yang minimal dibuthkan dalam masyarakat.

MASALAH KAPITALISME PENDIDIKAN

Kapitalisme adalah konsep peradaban ekonomi yang memiliki beberapa ciri, pertama, penguasaan individu-individu atas alat-alat produksi (tanah, pabrik-pabrik, mesin-mesin, dan sebagainya). Kedua, harga di pasar ditentukan oleh hukum penawaran dan permintaan secara bebas, tidak dikendalikan oleh pemerintah atau negara. Ketiga, dalam sistem ekonomi pasar bebas ini pengusaha bebas memilih macam usahanya dan mendirikan usaha itu di tempat mana ia suka. Konsumen pun berdaulat penuh asal mempunyai daya beli yang kuat. Keempat, terjadi persaingan bebas yang bertolak dari empat kebebasan kapitalis yang pokok: (1) kebebasan untuk berdagang dan mempunyai pekerjaan, (2) kebebasan untuk mengadakan kontrak, (3) kebebasan hak milik, (4) kebebasan untuk membuat untung, (5) penekanan pada prinsip keuntungan (profit).

Jika bisnis pendidikan atau industri pendidikan dijalankan dengan konsep kapitalisme ekonomi semacam itu maka produk dan jasa pendidikan hanya dipandang sebagai komoditi yang diperdagangkan (komodifikasi pendidikan). Semangat berkuasa secara ekonomi dan obsesi untuk mencari untung semata dalam persaingan bebas akan menjadikan lembaga-lembaga pendidikan bekerja secara hedonis. Akibatnya, hanya yang bisa bayar yang bisa menerima jasa pendidikan. Masyarakat miskin dan terlantar terabaikan.

Francis Wahono (2001) menolak faham kapitalisme pendidikan berdasar pemikiran bahwa seharusnya pendidikan itu dijalankan dengan tujuan memberi keadilan sosial bagi semua.  Paradigma keadilan sosial seharusnya menekankan pendekatan ”pemberdayaan manusia” yang berarti memanusiakan manusia. Artinya, manusia tidak dapat direduksir menjadi komoditi atau disejajarkan dengan barang.

KOMPETENSI PENDIDIK

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi pendidik adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

PANGGILAN MENJADI GURU

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan  mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada Pasal 2 dikatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional padan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun pengakuan kedudukan guru itu dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.

Pemerintah menekankan bahwa guru sebagai tenaga profesional harus memiliki kualifikasi yang jelas. Pada Pasal 8 dikatakan bahwa kualifikasi akademik guru dan kompetensi guru sangat penting. Disamping itu guru harus mempunyai sertifikat guru, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 20 menjelaskan tugas keprofesionalan seorang guru. Pertama, merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Kedua, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Ketiga, bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Keempat, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Kelima, memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Secara umum, guru menurut W Taylor sebagaimana dikutip Hamalik (2004) mengemban peran-peran sebagai ukuran kognitif, agen moral, dan inovator. Sedangkan menurut E Curtis danWilma W. Bidwell sebagaimana dikutip Hamalik (2004) guru yang baik harus bisa menjadi model, menjadi perencana, menjadi ahli yang bisa mendiagnosis kemajuan belajar siswa, menjadi pemimpin, dan menjadi penunjuk jalan atau pembimbing ke arah pusat-pusat belajar.

Dalam memakinkan peran sebagai fasilitator belajar, Hamalik (2004) mendaftarkan 9 peran guru sebagai berikut. (1) Menciptakan iklim kelas atau pengalaman kelas. (2) membantu membuka rahasia pelajaran. (3) Mengimplementasikan tujuan-tujuan belajar bagi siswa. (4) Mengorganisasi dan mempermudah serta memperluas sumber-sumber belajar. (5) Mengelola ekspresi kelompok kelas dengan menerima sikap intelektual dan emosional para siswa. (6) Menjadi sumber yang fleksibel untuk dimanfaatkan untuk kemajuan siswa. (7) Bertindak sebagai peserta belajar dan memberikan pendapat-pendapatnya. (8) Berhati-hati dengan pernyataan-pernyataan yang diberikannya. (9) Berusaha menyadari dan menerima keterbatasan dirinya.

Menurut Fullan (1991) peran seorang guru sangat majemuk, yaitu sebagai berikut. (1) Manajer (manager), mengelola totalitas proses belajar mengajar. (2) Pengamat (observer), yaitu mengawasi perilaku anak didik dan proses belajar mereka. (3) Pendiagnostik (diagnostician), yaitu mengetahui kondisi anak didik dalam proses belajar mereka. (4) Pendidik (educator), menetapkan tujuan belajar, membuat bahan ajar, dan melaksanakan proses belajar mengajar. (5) Pengorganisasian (organizer), yaitu memberdayakan kelas atau proses belajar-mengajar. (6) Pembuat keputusan (decision maker), khususnya dalam memutuskan atau menetapkan bahan ajar, topik, kegiatan bagi kelas dan anak-anak didiknya. (7) Penyaji (presenter), yaitu sebagai ekspositor, narator, pemberi penjelasan, dan juga pemimpin diskusi. (8) Komentator dan penghubung (commentator) yang memfasilitasi proses belajar-mengajar di kelas. (9) Fasilitator dalam membimbing siswa dalam proses belajar. (10) Konselor (counselor) bagi anak didiknya dalam hal yang berkaitan dengan pendidikan maupun masalah-masalah pribadi. (11) Penilai (evaluator), yaitu menilai program, mengakses kemampuan, kemajuan, dan hasil belajar para siswa.

Guru diwajibkan mempunyai tingkat kompetensi pendidik yang tinggi. Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan beberapa jenis kompetensi yang haru dimiliki guru yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi social, (4) kompetensi professional yang diperleh melalui pendidikan profesi

Menurut pasal 43 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kode etik guru dibuat oleh organisasi profesi guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Kode etik tersebut berisi norma dan etika yang mengikuti perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

PANGGILAN MENJADI KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah adalah seorang manajer dalam manajemen sekolah dan sekaligus seorang pemimpin dalam organisasi sekolah. Menurut Thomas J. Sergiovanni dan Robert J. Starratt sebagaimana dikutip Rohiat (2008), kepala sekolah sebagai manajer melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan proses-proses pengelolaan, pemeliharaan, birokrasi, perencanaan agenda kegiatan dan pendanaannya, pelatihan, pengendalian, dan koordinasi. Kemudian, sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah menjalankan pengaruhnya untuk memberi pertumbuhan, memberi arahan, mengarahkan moral organisasi, membangkitkan orang-orang, memberi visi, memotivasi, memberi inspirasi, dan memberi penerangan.

Menurut Peters dan Austin dalam Sallis sebagamana dikutip Rohiat (2008), dalam menjalankan kepemimpinannya kepala sekolah harus bisa, pertama, membagi visi dan nilai-nilai kepada para guru, karyawan, dan murid-murid. Kedua, bisa menjalankan manajemen sekolah. Ketiga, dekat dengan anak-anak didik. Keempat, mempunyai otonomi dan inovatif. Kelima, menciptakan rasa kekeluargaan. Keenam, membangkitkan antusiasme kerja.

PANGGILAN MENJADI DOSEN

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pada Pasal 3 dikatakan bahwa dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Dosen diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengakuan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pada Pasal 5 dikatakan bahwa dosen sebagai tenaga profesional mempunyai martabat dan peran sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Fungsi dosen menurut pasal ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 60 menyebutkan tugas-tugas profesional seorang dosen. Pertama, melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Ketiga, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dosen dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Keempat, bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Kelima, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. Keenam, memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

PENDIDIK KRISTEN YANG BAIK

Seorang pendidik Kristen yang baik minimal mempunyai karakteristik sebagai berikut. Pertama, harus memiliki dan mengembangkan setiap kompetensi profesional yang dituntut di atas. Kedua, memilik integritas yang tinggi. Ketiga, memiliki keunggulan dalam karakter. Keempat, dapat menjadi teladan.

Banyak orang pandai bisa mendidik, tetapi pendidik Kristen seharusnya bukan hanya pandai namun memiliki hati bapa. Paulus mengatakan, ”Sebab sekalipun kamu mempunyai beribu-ribu pendidik dalam Kristus, kamu tidak mempunyai banyak bapa” (1 Kor 4:15a).

Ditinjau dari konsep Alkitabiah (Perjanjian Baru) tentang pendidikan (dari bahasa aslinya), pendidik Kristen harus mempunyai kualifikasi kompetensi sebagai berikut. Pertama, bisa mengajar, karena mendidik (Didasko), yang paling sering dipakai dalam PB berarti “mengajar”. Dalam Versi King James juga diartikan sebagai “mengajar doktrin” (Kis 2:42; 2 Tim 3:16). Kata Didaskolos, artinya pengajar. Misalnya Paulus mengatakan, “Aku telah ditetapkan…sebagai pengajar (didaskolos) orang-orang bukan Yahudi….” (1 Tim 2:7).

Kedua, pendidik Kristen harus bisa melatih. Dalam PB dipakai kata Paideuo, artinya memberi petunjuk dan pelatihan (to give guidance and training) (Ef 6:4; 2 Tim 3:16).

Ketiga, pendidik Kristen harus bisa mengembangkan intelektualitas para muridnya. Dalam PB dipakai kata Noutheteo, artinya mempertajam pikiran (to shape the mind) atau dalam KJV diartikan memperingatkan (1 Kor 4:14; 10:11; Ef 6:4; Kol 3:16).

Keempat, pendidik Kristen harus bisa menumbuhkan moral-kerohanian para muridnya. Dalam PB dipakai kata Oikodomeo, artinya memberi instruksi atau memperbaiki moral/intelektual (to edify) atau membangun (to build up) yang berkaitan dengan pertumbuhan rohani dan kedewasaan (1 Kor 3:9; 8:1; 1 Tes 5:11; 1 Ptr 2:5). Implikasinya, pendidik Kristen harus dewasa rohani dan diurapi Roh Kudus sehingga bisa mengubahkan para muridnya.

Kelima, pendidik Kristen harus bisa membangun kemampuan ilmiah para murid. Dalam PB dipakai kata Ektithemi, artinya menjelaskan fakta secara logis (to explain facts in logical order) (Kis 11:4; 18:26; 28:23).

Keenam, pendidik Kristen adalah seorang pemimpin karena mendidik diterjemahkan dari kata Hodogeo, artinya memimpin (leading), memberi petunjuk (guiding), dan menunjukkan jalan (showing the way) (Kis 1:16; Yoh 16:13; Kis 8:31; Mat 15:14; 23:16, 24; Why  7:17).

SOAL

  1. Jelaskan cakupan dunia pendidikan itu.
  2. Jelaskan karakteristik guru dan dosen yang professional.
  3. Jelaskan karakteristik pendidik Kristen yang unggul.

TUGAS

Rancanglah sebuah lembaga pendidikan yang bisa menjadi berkat bagi orang-orang miskin karena karena kemelaratannya tidak bisa mendapatkan pendidikan formal.


O. DUNIA SENI

January 15, 2010

PENGANTAR

Judul Materi: DUNIA SENI

Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai dengan materi ini adalah: Mahasiswa memahami dunia kerja secara praktis dan memahami serta menerapkan prinsip-prinsip Alkitabiah untuk  meraih sukses di marketplace.

Indikator-indikator pencapaian KD itu adalah:

  1. Memahami perkembangan seni-budaya masa kini
  2. Memahami pandangan Alkitab tentang seni-budaya
  3. Memahami dan menerapkan prinsip Alkitab untuk terjun menjadi praktisi seni-budaya

SENI DAN KEBUDAYAAN

Kebudayaan adalah segala system gagasan, system perilaku, dan benda-benda hasil karya manusia yang dijadikan milik diri melalui proses belajar. Kebudayaan terdiri dari tujuh unsur universal yaitu: (1) system bahasa, (2) sistem pengetahuan, (3) system kepercayaan, (4) system mata pencaharian, (5) system social, (6) system peralatan atau teknologi, (7) system kesenian. Disebut system karena terdiri dari banyak unsur yang saling terkait satu sama lain. Kesenian misalnya, terdiri dari seni suara, seni rupa, seni pertunjukan, seni sastra, seni tari, seni film, dst.

ERA KEBANGKITAN SENI

Sebagai unsur kebudayaan universal, seni ada sepanjang masa. Masyarakat tradisional maupun modern sama-sama berkesenian. Contoh kebangkitan seni pada masa sekarang (Naisbitt, 1990).

-         Sejak 1965, pengunjung museum seni di AS meningkat dari 200 juta menjadi 500 juta setiap tahun.

-         Keanggotaan dalam asosiasi musik kamar yang terkemuka bertumbuh dari 20 ensambel pada 1979 menjadi 578 ensambel pada 1989.

-         Sejak 1970, penonton opera di AS meningkat 3 kali lipat.

-         Musim tahun 1986 dan 1987 terjadi 25 juta pengunjung orkes simfoni menghadiri 280 pertunjukan orkes top.

-         Karya-karya lukis semakin mahal. Lukisan ”Sunflowers” karya Van Gogh laku US $ 39,9 juta. Lukisan ”Irises” karya Van Gogh laku US $ 53,9 juta.

-         Thomas Hoving (editor dari Connoiseur dan mantan direktur Metropolitan Museum of Art) mengatakan, ”Abad kita adalah abad seni.”

Dalam era global sekarang, seni Barat berdampak sampai ke seluruh dunia. Musik dan tarian modern ala Barat misalnya merambah seluruh dunia. Pada bulan Mei 1988, untuk pertama kali Pemerintah RRC mensponsori kompetisi break dance yang diikuti 300 orang muda. Menurut Li Delun (pimpinan China Central Philharmonic Orchestra), Cina adalah medan perang terakhir bagi masuknya musik Barat. Demikian pula di Jepang, kaum muda mereka sudah keranjingan gaya hidup Barat sejak dekade 1990-an.

Kebangkitan seni pada masa kini terkait dengan perkembangan ”kebudayaan poluler” (pop culture) Terkadang terjadi masalah dengan kebudayaan populer sebab sering hanya menekankan hal-hal yang sifatnya entertaining dengan kurang mengutamakan kedalaman nilai-nilai dan filosofi. Ketika kebudayaan populer dipakai untuk mengusung spirit nasionalisme misalnya, acapkali terjadi banyak benturan. Sebab, nasionalisme seringkali diidentikkan dengan hal-hal sakral, mulia, luhur, agung, dan penuh martabat. Sementara, kebudayaan populer sebaliknya. Di AS, cinta bangsa diekspresikan bebas misalnya pernah dalam Pilpres kemarin ditampilkan wanita-wanita berpakaian bikini dengan motif bendera Amerika. Atau di Inggris, lagu kebangsaan ”God Save The Queen” dinyanyikan dengan irama musik yang sangat nge-pop. (diambil dari artikel opini Livy Laurens, ”Dari WR Supratman sampai Cokelat” yang dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, 18-8-2009)

SENI, KEINDAHAN, DAN SUMBER GAGASAN

Ilham merupakan kunci pembuka bagi kreatifitas berpikir. Hal itu diselidiki oleh Dr. Mir Aneesuddin, M.Sc., seorang peneliti pada Indian Institute of Chemical  Technology di Heideradab, India. Ia menyimpulkan bahwa 99% temuan ilmiah sepanjang peradaban manusia merupakan temuan yang tidak disengaja. Ketika Newton menemukan teori gravitasi, ide itu muncul sebagai sebuah ilham ketika ia sedang duduk termenung dan ada buah apel jatuh tiba-tiba di depannya. Bethoven, Wagner, Coleridge, dan Robert Louis Stevenson sengaha menggunakan mimpi untuk mendapatkan ilham ide-ide kreatif. Ahli kimia Jerman Freidrich August Kekule menemukan struktur molekul ”benena” ketika ia sedang ”tidur-tidur ayam” di depan perapian. Wordsworth berkata, ”Tidur adalah inkubator ide-ide yang paling dahsyat, induk dari pikiran yang segar.”

Dengan demikian, berpikir kreatif berkaitan erat dengan imajinasi, fantasi, lamunan, mimpi, dan intuisi. Albert Einstein adalah seorang yang suka melamun. Katanya, ”Ketika aku mengkaji diriku dan metode pemikiranku, aku berkesimpulan bahwa bakatku yang suka berfantasi jauh lebih berarti bagiku daripada bakatku dalam menyerap pengetahuan positif.”

Ide-ide kreatif justru muncul pada saat kita bersantai dan bukannya sedang berpikir keras. Goethe berjalan-jalan untuk menemukan ide-ide. Rousseau menemukan gagasan-gagasan brilyan ketika sedang pergi dengan kendaraan. Nietsczhe menukan ide-ide gila saat mendengarkan musik. Back menemukan komposisi melodi-melodinya saat bangun pagi. Saat melamun, Benjamin Franklin membayangkan layang-layang yang kemudian membawanya pada penemuan-penemuan ilmiah. Mozart mendapatkan ide-ide kreatif ketika  makan enak dan bepergian dengan kereta kuda. Pemenang Nobel Melvin Calvin menemukan ide tentang photosintesis pada saat bermalas-malasan di mobil sambil menunggu istrinya antre memesan makanan.

Jadi, untuk mengembangkan pemikiran kreatif, kita harus mengkondisikan jiwa kita sedemikian rupa sehingga terbuka bagi segala ilham. Berfantasi, berkhayal, melamun, tidur, bersantai, bertamasya, dan sebagainya ternyata membuka jiwa kita bagi ilham-ilham yang kreatif.

Ternyata, otak manusia memancarkan beberapa jenis gelombang. Itu adalah semacam impuls-impuls listrik lemah yang dapat diukur dengan jelas oleh alat berupa electro-encephalograph machine (EEG). Ada 4 jenis gelombang otak. Data tentang gelombang di atas menunjukkan bahwa otak manusia mempunyai kemampuan untuk berpikir kreatif. Saat bersantai atau bermeditasi, gelombang Alfa membawa kita berkhayal, berfantasi, dan akhirnya menemukan atau mencipta ide-ide kreatif. Pada saat hendak tidur, gelombang Teta mengalir sehingga kita bisa melakukan evaluasi dan menangkap inspirasi-inspirasi baru.

Menurut penelitian, doa dan meditasi bisa meningkatkan aliran gelombang Alfa dalam otak kita. Dr. A. Kasamatsu dan T. Hirai dari Universitas Tokyo menemukan bahwa pendeta-pendeta Zen yang bermeditasi dengan mata setengah terbuka mampu mengembangkan gelombang Alfa dalam otak mereka. Penelitian electroencephalogram yang dilakukan Universitas Harvard  juga menyimpulkan bahwa meditasi yang digabung dengan teknik ”sugestologi” dapat mengembangkan kemampuan kreatif dalam otak. Teknik ”sugertologi” adalah teknik berpikir dan berkata-kata positif sambil memusatkan pikiran (fokus).

Karena itu, masyarakat modern yang dituntut untuk berpikir kreatif, berminat pada meditasi dan spiritualisme. Teknik-teknik meditasi Yoga sangat disukai. Demikian juga dengan spiritualisme lainnya, termasuk kegiatan-kegiatan rohani yang bersifat okultisme.

Mencipta seni pada dasarnya adalah berpikir kreatif. Analisa tentang faktor ilham di atas membawa kita pada masalah ”siapa yang memberi ilham”. Di dunia roh tidak ada kawasan netral. Ada Tuhan di satu sisi dan ada setan di sisi lain. Dengan demikian, kalau orang mencari ilham di luar jalan Kristus, bukan tidak mungkin ia akan  mendapatkan ilham dari setan-setan. Artinya, banyak musik dan seni lain yang merupakan ilham dari iblis.

Dari masalah ilham itu pula, seharusnya anak-anak Tuhan menjadi kreator-kreator seni yang hebat. Karena, Tuhan bisa memberikan ilham dan ide-ide kreatif. Alkitab itu sendiri adalah gagasan-gagasan kreatif dari Tuhan. Seharusnya, banyak seniman-seniman Kristen yang hebat.

SENI DAN OKULTISME

Berikut ini adalah contoh-contoh bagaimana seni (musik, lagu, pakaian, gambar, dll) diciptakan dan digunakan dalam pemujaan setan-setan.

SENI DAN PEMUJAAN SETAN. Majalah Gatra edisi 10 April 1999 melaporkan sebuah kegiatan gereja setan (satanic church) di sebuah kota di Indonesia. Salah seorang mantan pengikutnya bernama Rina memberi kesaksian bagaimana dulu (sebelum bertobat) pernah mengikuti ritual gereja setan. Dalam upacara itu, iblis hadir secara supranatural. Berikut adalah kesaksian Rina sebagaimana dituturkan kepada Gatra.

”Ruangan itu hanya diterangi lampu redup warna hijau. Di ujungnya yang lancip berdiri sebuah altar. Bentuknya persegi dengan gambar pentagram di tengahnya. Ada lima orang berjubah hitam berdiri di belakang altar tadi. Semua peserta menggumamkan lagu-lagu pemujaan sambil memutari altar. Tiba-tiba muncul suatu sosok. Kulitnya kuning langsat, matanya biru. Tubuhnya tinggi dan kekar. Dia berjubah tetapi tidak berkerudung. Katanya, I Lucifer, I king of king. Lalu ia mengambil tangan saya. Saya lalu diciumnya. Lalu, saya membaca ikrar. Saya menyerahkan seluruh jiwa raga untuk gereja setan. Kalau memberontak, kalau keluar dari perkumpulan ini, saya siap dihukum mati. Sebuah kain hitam di lantai kemudian disingkap. Di bawahnya ada gambar Tuhan Yesus cukup besar. Setiap orang mengeliling gambar tadi tiga kali, berlawanan dengan arah jarum jam, kemudian berganti menghentakkan kaki di atas gambar itu sambari memercikkan darah ke atas gambar tersebut. Lalu kembali mengelilingi sebanyak tiga kali searah jarum jam. Pemimpin ritual lantas mengatakan bahwa hiduplah Lucifer dan matilah Yesus!”

SETAN DAN MUSIK. Kepada Rebecca Brown, hamba Tuhan yang mendoakan dan membebaskannya dari keterikatan setan, Elaine bersaksi seperti berikut ini (diambil dari buku ”Bebas dari Cengkeraman Setan” oleh Rebecca Brown, Penerbit Andi, Yogyakarta, 1991). Ia menjadi aktivis gereja setan dan ’melayani’ di situ selama 17 tahun. Statusnya tidak main-main, ia adalah mempelai iblis. Dalam kontrak ’pelayanannya’, Elaine benar-benar menikah dengan setan. Bahkan ada upacara perkawinan istimewa di mana setan yang mengerikan itu menjelma dalam wujud manusia tampan. Namun, saat ia melakukan hubungan seksual (incubus) dengan setan itu, si iblis menunjukkan bentuk aslinya yang mengerikan.

Sebagai mempelai iblis, kedudukan Elaine dalam gereja setan sangat tinggi. Ia pun memiliki kemampuan-kemampuan supranatural sebagai tukang sihir. Karena gereja setan mempunyai jejaring internasional dan organisasi yang kuat, ia sering bertemu dengan para pejabat publik untuk benegoisasi dan bekerjasama. Bahkan kebanyakan pejabat pemerintah di Amerika Serikat tahu keberadaannya sebagai salah satu pemimpin gereja setan. Wanita kekasih iblis itu juga bertemu dengan banyak pemimpin di beberapa negara, termasuk dengan Paus.

Setan dengan gereja setan-nya telah menyesatkan dunia via berbagai sektor, mulai dari politik sampai seni. Elaine sering bertemu dengan bintang-bintang musik rock yang menandatangani kontrak dengan iblis sebagai ganti ketenaran dan keuntungan yang mereka peroleh. Menurutnya, evolusi musik rock di Amerika Serikat direncanakan secara teliti oleh iblis dan antek-anteknya untuk menyesatkan dunia.

SENI DAN KENAJISAN

Tak dapat dipungkiri bahwa seni dan kenajisan sering saling berkaitan. Karena itu konsep pornografi dikaitkan dengan masalah seni. UU Pornografi pada dasarnya menolak hal-hal yang berbau porno. Pada Pasal 1 Bab I UU tersebut ditulis: ”Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Pornografi di internet misalnya, sangat menggila. Melalui bisnis jaringan di dunia maya ini, Amerika Serikat telah menarik keuntungan US $ 18 triliun pada tahun 1999. Kebejatan moral di negeri yang sebagian besar penduduknya Kristiani itu sangat memprihatinkan. Menurut riset David Brazil, sebuah situs porno di Singapura dikunjungi tak kurang dari 10.000 orang saban harinya, 40 persennya dari negeri itu sendiri.

SENI YANG POSITIF

Orang Kristen jangan mudah menghakimi seni dan kebudayaan sebagai sesuatu yang serba salah, okultis, satanis, dan sesat. Manusia sebagai mahkluk berakal budi bisa menciptakan seni yang sifatnya positif dalam arti tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Kristen. Seni yang demikian bisa dipakai, misalnya lagu-lagu kebangsaan, lagu-lagu pergaulan dan persahabatan, atau lagu-lagu bertema pembangunan. Lagu ”Heal The World”-nya Michael Jackson misalnya, mengandung nilai-nilai dan pesan-pesan moral yang positif. Juga lagu-lagu daerah/etnis yang mengandung banyak kekayaan kearifan lokal.

Alat-alat seni banyak pula yang bersifat netral. Alat-alat musik misalnya, bisa dipakai untuk memuja Iblis kalau pemusiknya seorang pengikut setan. Namun, di tangan para pemuji, alat-alat itu bisa dipakai untuk memuliakan Tuhan dengan efektif (Mzm 150).

SENI DAN WIRAUSAHA

Seni bukan hanya merupakan hobi atau idealisme, namun juga bisa menjadi spesialisasi profesi dan bisnis. Menurut Naisbitt (1990), di AS seni telah menjadi lebih lugas, lebih inovatif dalam cara mereka menarik dan menghasilkan pendapatan. Galeri seni misalnya bukan hanya menjadi pusat seni tetapi juga diberdayakan menjadi tempat yang indah untuk mengadakan berbagai acara. Bahkan museum-museum seni yang kelihatannya antik pun kini menjadi tempat mewah untuk menggelar berbagai acara.

Seni telah menjadi tambang uang. Pada 1988, orang AS menghabiskan US $ 7 miliar untuk menghadiri event-event seni. Berarti minat seni lebih besar ketimbang minat olahraga yang pada tahun itu hanya menyedot US $ 2,8 miliar.

SENI UNTUK MEMULIAKAN TUHAN

Para seniman sering berkata “Seni untuk seni”. Itu adalah para seniman yang idealis. Sedangkan para seniman yang pragmatis akan berkata “seni untuk uang”. Sekarang para seniman selebritis (artis, pelukis, novelis, sutradara, dll) benar-benar naik daun. Mereka menjadi orang-orang sukses dan kaya.

Namun, anak Tuhan, tujuan hidupnya harus berbeda. Pekerjaan dan profesi semestinya dilakukan untuk memuliakan Tuhan. Artinya, ”seni untuk Tuhan”. Implikasinya, kita jangan asal berkarya seni, apalagi sekedar untuk mencari uang. Sebab jika demikian, kita akan menghalalkan segala cara, termasuk menciptakan seni-seni yang tidak kudus. Seniman Kristen semestinya menciptakan karya-karya seni yang mengandung nilai-nilai Kristen yang memuliakan Tuhan, yang membawa jiwa-jiwa kepada Kristus. Hal itu bukan berarti harus secara harfiah menyatakan Injil secara masif melalui karya-karya seni.

Para seniman Kristen juga harus sadar bahwa kesenian – seperti halnya kebudayaan lainnya – adalah semacam agama. Dalam dunia seni, seniman atau karya seninya bisa menjadi sesuatu yang dipuja. Itulah sebabnya aktor atau penyanyi disebut ”idol” (berhala). Itulah sebabnya terjadi histeria massa yang merupakan semacam ”emosi spiritual” pada event seni (misalnya konser musik). Masyarakat juga menjadi fans fanatik karena kesenian merupakan sebuah ”gejala agama” yang dipenuhi fanatisme irasional.

PANGGILAN MENJADI SENIMAN KRISTEN

KESAKSIAN IRAWAN H. Lukisan-lukisan karya Irawan H berbeda karena mengandung pesan-pesan kasih yang merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar. Karya-karya indahnya diberinya judul yang sarat akan gagasan-gagasan filosofis yang sebenarnya berakar dari kebenaran-kebenaran Firman Tuhan. Kehadiran karya-karya seninya sudah membawa damai di banyak tempat. Banyak karyanya menjadi koleksi para kolektor, pribadi-pribadi, maupun lembaga-lembaga ternama. Lukisannya berjudul Kidung Perdamaian dan Pentecost telah menjadi koleksi Siloam Gleneagles Hospital.

Irawan H lahir di Yogyakarta, 14 Juni 1965. Ia masuk di ISI Yogyakarta pada tahun 1986 dan lulus pada tahun 1995. Dari tahun 1986 sampai 2006 telah berpameran sebanyak 33 kali di dalam negeri maupun di luar negeri. Sepuluh kali di antaranya merupakan pameran tunggal di Jepang, Singapura, dan Amerika Serikat. Ia telah mendapat penghargaan-peghargaan seni rupa dari ISI Yogyakarta, Lembaga Literatur Baptis Bandung, Yayasan Seni Rupa Indonesia, dan ICAF-USA. Alaman Irawan Art Studio adalah di Jl. Tamansiswa gg. Warsokusumo MG II/196 Yogyakarta 55151. No Hp-nya 081328016900.

SOAL

  1. Mengapa seni bisa dipakai untuk okultisme dan hal-hal yang tidak suci?
  2. Bagaimana ciri kesenian yang positif meskipun sifatnya sekuler
  3. Bagaimana cara memanfaatkan seni untuk melayani Tuhan?

TUGAS

Ciptakanlah sebuah karya seni dan jelaskan bahwa karya seni anda itu bersifat memuliakan Tuhan dan mengusung nilai-nilai atau pesan-pesan Kristiani.


P. DUNIA HUKUM

January 15, 2010

PENGANTAR

Judul Materi: DUNIA HUKUM

Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai dengan materi ini adalah: Mahasiswa memahami dunia kerja secara praktis dan memahami serta menerapkan prinsip-prinsip Alkitabiah untuk  meraih sukses di marketplace.

Indikator-indikator pencapaian KD itu adalah:

  1. Memahami masalah dunia hukum (suatu pengantar)
  2. Memahami pandangan Alkitab tentang hukum (teologi hukum)
  3. Memahami dan menerapkan prinsip Alkitab bagi praktisi hukum

APAKAH HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah (1) peraturan tingkah laku manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian (1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan (2) subyek hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.

APAKAH HAK ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 32-34) Hak muncul karena adanya hubungan hukum. Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kapada subyek hukum. Hak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu

(1)    Hak mutlak, yaitu kewenangan atau kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum. Hak mutlak terdiri dari

  1. Hak Asasi Manusia, misalnya hak untuk beragama.
  2. Hak Publik Mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak
  3. Hak Keperdataan, misalnya hak orangtua atas anak

(2)    Hak relatif atau hak nisbi, adalah hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu

Hak dapat timbul karena beberapa sebab, yaitu (1) karena adanya subyek hukum baru, (2) karena adanya perjanjian yang telah disepakati oleh beberapa pihak yang mengadakan perjanjian, (3) karena adanya kerugian yang diderita oleh seseirang akibat kesalahan orang lain, (4) karena seseorang telah melakukan kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak itu, (5) karena kadaluwarsa (verjaring).

Hak dapat lenyap atau hapus karena beberapan sebab, (1) karena pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris, (2) karena berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi, (3) karena telah diterimanya sesuatu benda yang menjadi obyek hak, (4) karena kewajiban yang merupakan syarat untuk memperoleh hak sudah dipenuhi, (5) karena kadaluwarsa (verjaring)

APAKAH KEWAJIBAN ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 34), Kewajiban muncul karena adanya hubungan hukum. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.

Kewajiban muncul atau lahir karena beberapa sebab, (1) karena diperolehnya suatu hak yang dengan syarat harus melakukan kewajiban tertentu, (2) karena adanya suatu perjanjian, (3) karena kesalahan seseorang sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain, (4) karena telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiban tertentu, (5) karena kadaluwarsa.

Kewajiban dapat hapus karena beberapa sebab, (1) karena meninggal dunia tanpa ada pengganti atau ahli warisnya, (2) karena masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, (3) karena kewajiban sudah dipenuhi yang bersangkutan, (4) karena hak yang melahirkan kewajiban telah hilang, (5) karena kadaluwarsa atau verjaring extinctief, (6) karena ada ketentuan undang-undang, (7) karena kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada pihak lain, (8) karena adanya sebab di luar kemampuan manusia

APAKAH FUNGSI HUKUM?

Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4) menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.

APAKAH UNDANG-UNDANG?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 53-56) Undang-undang (UU) adalah peraturan negara yang dibentuk oleh perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. UU dibedakan, (1) UU dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat langsung masyarakat secara umum, (2) UU dalam arti formal, yaitu setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku (di Indonesia, UU dalam arti formal dibentuk oleh Presiden dan DPR – Pasal 5 ayat 1 UUD 1945)

Bila telah memenuhi persyaratannya, UU berlaku bersifat mengikat. Persyaratan itu adalah (1) telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, (2) dimuat dalam Lembaran Negara.

Kapan UU itu mulai berlaku, ketentuannya adalah, (1) sesuai dengan tanggal pengundangannya, (2) untuk Indonesia, jika tidak ada tanggal pengundangannya maka untuk daerah Jawa dan Madura adalah 30 hari setelah diundangkan, untuk daerah lain hari ke-100 sejak diundangkan.

Asas berlakunya UU adalah

(1)   UU tidak berlaku surut

(2)   UU yang berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur obyek yang sama (lex posterior derogat legi priori)

(3)   UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi, sehingga bila ada 2 macam UU yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan, maka hakim harus menerapkan UU yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori)

(4)   UU yang khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum sehingga bila ada 2 macam UU yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan, maka hakim harus menerapkan UU yang lebih khusus (lex specialis derogat legi generali)

(5)   UU tidak dapat diganggu gugat. UU tidak berlaku bila

  1. Jangka waktu berlakunya UU itu habis
  2. Hal-hal atau obyek yang diatur sudah tidak ada
  3. UU itu dicabut oleh pembentuknya atau oleh instansi yang lebih tinggi
  4. Telah dikeluarkan UU baru yang isinya bertentangan dengan isi UU terdahulu

Tata urutan perundangan di Indonesia adalah (1) UUD 1945, (2) TAP MPR, (3) UU/PERPU (5) Pertaturan Pemerintah, (6) Keputusan Presiden, (7) Peraturan Menteri/Instruksi Menteri, (8) peraturan pelaksanaan lainnya.

APAKAH PERJANJIAN ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 62), Perjanjian (overeenkomst) adalah suatu peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hak yang dijanjikan berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya. Perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis). Salah satu pihak yang ingkar janji akan mendapat resiko untuk digugat oleh pihak yang dirugikan.

Perjanjian dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat tertentu (Pasal 1320 KUH Perdata), yaitu, (1) orang yang mengadakan perjanjian harus cakap, artinya mampu membuat perjanjian yaitu dewasa dan tidak sakit ingatan, (2) ada kata sepakat atau persesuaian kehendak antara para pihak bersangkutan, (3) mengenai obyek tertentu, (4) dasar yang halal atau kuasa.

Perjanjian mengandung beberapa unsur (1) unsur essentialia, yaitu unsur syarat sahnya perjanjian, (2) unsur naturalia, yaitu unsur yang melekat pada perjanjian, (3) unsur accidentalia, yaitu unsur yang harus secara tegas dimuat dalam perjanjian, misalnya mengenai tempat tinggal yang dipilih.

Asas-asas dalam perjanjian adalah, (1) asas konsensualisme, atinya perjanjian itu telah terjadi bila telah ada konsensus antar pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, (2) asas kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas memgenai apa yang diperjanjikan dan bebas menentukan bentuk perjanjiannya, (3) asas pacta sunt servanda, artinya bila perjanjian itu telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan, sebagai undang-undang.

APAKAH HUKUM PERDATA ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

Hukum Perdata dibagi menjadi, (1) Hukum perorangan – personenrecht, (2) Hukum keluarga – familierecht, (3) Hukum harta kekayaan – vermogensrecht, (4) Hukum waris – erfrecht.

Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4, (1) Hukum tentang orang – buku I, (2) Hukum tentang benda – buku II, (3) Hukum tentang perikatan – buku III, (4) Hukum tentangg pembuktian dan kadaluwarsa – buku IV.

APAKAH HUKUM PIDANA ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Kepentingan umum yang dimaksud adalah (1) badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan harta benda.

Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut

(1)   Hukum Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua

  1. Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi
    1. i.      Hukum Pidana Umum
    2. ii.      Hukum Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)
  2. Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)

(2)   Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

APAKAH SUBYEK HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 98-99), Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki dan kewajiban. Maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Yang dapat menjadi subyek hukum adalah (1) manusia/orang – natuurlijke persoon, (2) badan hukum – recht persoon.

Seseorang dinyatakan wenang untuk melakukan tindakan hukum apabila, (1) telah dewasa, (2) sehat rohani dan jiwanya, tidak ditaruh di bawah pengampunan.

Badan hukum dibedakan menjadi 2, yaitu (1) Badan Hukum Publik yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik, cotohnya desa, kotamadya, provinsi, dan negara, (2) Badan Hukum Perdata yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata, contohnya perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, gereja (badan hukum perdata Eropa), gereja Indonesia, masjid, wakaf, koperasi di Indonesia.

APAKAH OBYEK HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 100), Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum. Obyek hukum biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.

Menurut  Pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan, (1) benda berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia seperti rumah,tanah, mobil, (2) benda tidak berwujud yaitu semua hak seperti hak cipta, hak atas merk, dll.

Menurut Pasal 504 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi (1) benda bergerak, (2) benda tidak bergerak. Benda bergerak dibedakan menjadi, (1) benda yang bergerak sendiri, yaitu hewan, (2) benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, (3) benda yang bergerak karena penetapan undang-undang, yaitu hak pakai, sero, dan bunga yang dijanjikan. Benda yang tidak bergerak dibedakan, (1) benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah atau rumah, (2) benda tidak bergerak karena tujuannya, misalnya gambar, kaca, alat percetakan di gedung percetakan, (3) benda tidak bergerak karena penetapan undang-undang, misalnya hak pakai, hak numpang, dan hak usaha.

APAKAH PERISTIWA HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 101-102), Peristiwa hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Misalnya, (1) peristiwa perkawinan pria-wanita, menimbulkan akibat berupa hak dan kewajiban suami-istri, (2) peristiwa kematian, menimbulkan akibat hukum berupa penetapan pewaris dan ahli waris, (3) peristiwa jual beli barang, menimbulkan hak dan kewajiban bagi si penjual dan si pembeli.

Peristiwa hukum dibedakan menjadi 2, (1) peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum, misalnya peristiwa tentang pembuatan surat waris, (2) peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan subyek hukum, misalnya karena kematian seseorang, dan karena kadaluwarsa (kedaluwarsa aquisitief = kadaluwarsa yang menimbulkan hak; kadaluwarsa extinctief = kadaluwarsa yang melenyapkan kewajiban).

Perbuatan subyek hukum dibedakan, (1) perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum, misalnya perjanjian jual beli, dan perjanjian sewa menyewa rumah, (2) perbuatan subyek hukum yang bukan merupakan perbuatan hukum.

APAKAH PERBUATAN HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 103), Perbuatan hukum adalah perbuatan atau tindakan subyek hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki oleh pelaku. Misalnya tindakan mengadakan perjajjian sewa menyewa rumah.

Perbuatan hukum dibedakan menjadi, (1) perbuatan hukum bersegi satu atau sepihak, misalnya subyek hukum memberi surat wasiat, (2) perbuatan hukum bersegi dua atau timbal balik, misalnya mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah, (3) perbuatan hukum bersegi banyak, misalnya perjanjian yang banyak pihak terlibat di dalamnya.

APAKAH HUBUNGAN HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 104), Hubungan hukum adalah hubungan antara subyek hukum yang diatur oleh hukum. Isinya adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hubungan hukum dibedakan menjadi 2, (1) hubungan hukum sepihak, yaitu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak secara berlawanan, misalnya kasus penghibahan atas tanah dari orangtua angkat kepada anak angkatnya, (2) hubungan hukum timbal balik, yaitu hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak bersangkutan, misalnya perjanjian jual beli sebidang tanah.

APAKAH AKIBAT HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 104), Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Misalnya, timbulnya hak dan kewajiban bagi si pembeli dan penjual rumah adalah akibat dari perbuatan hukum jual beli rumah antara pemilik dan pembeli.

APAKAH PENAFSIRAN HUKUM ITU?

Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 111-115), Penafsiran Hukum adalah tindakan hakim untuk melakukan penafsiran atas undang-undang guna menemukan hukumnya. Penafsiran itu dilakukan karena hukum yang sudah dikodifikasikan sifatnya statis, sulit diubah dan kaku. Keadaan itu berakibat bahwa hukum selalu ketinggalan zaman karena kenyataannya perkembangan masyarakat lebih cepat daripada perkembangan perundang-undangan.

TEOLOGI HUKUM

TUHAN ITU RAJA, PEMBUAT HUKUM. Yesaya dipanggil untuk melayani setelah berjumpa dengan Tuhan yang menyatakan diri sebagai Raja (Yehovah Melek). Alkitab mencatat pengalaman Yesaya: Namun mataku telah melihat Sang Raja yakni Tuhan semesta alam (Yes 6:5). Pemazmur juga mengatakan: Tuhan adalah Raja untuk seterusnya dan selama-lamanya (Mzm 10:16). Sebagai Raja, Tuhan mempunyai kekuasaan legislatif, yaitu membuat undang-undang (hukum). Dan, Ia menegakkan hukum, siapa yang melanggar perintah-perintah-Nya akan dihukum oleh-Nya. Alkitab mengatakan, ”Sebab Tuhan ialah Hakim kita, Tuhan ialah yang memberi hukum bagi kita, Tuhan ialah Raja kita, Dia akan menyelamatkan kita” (Yes 33:22)

PERCAYA YESUS MAKA TIDAK DIHUKUM. Prinsipnya, manusia itu berdosa dan tidak bisa membenarkan dirinya sendiri (Rom 3:9-18, 23). Usaha perbuatan baik dan amal salehnya tidak bisa membuatnya benar di mata Tuhan yang Mahabenar. Manusia dibenarkan di hadapan Tuhan jika ia percaya kepada Yesus Kristus. Alkitab menegaskan, ”Manusia dibenarkan karena iman, dan bukan karena ia melakukan hukum Taurat” (Rom 3:28). Alkitab juga menandaskan, ”Dan mereka yang dipanggil-Nya, mereka itu juga dibenarkan-Nya. Dan mereka yang dibenarkan-Nya, mereka itu juga dimuliakan-Nya” (Rom 8:30). Karena dibenarkan oleh Kristus maka orang percaya dibebaskan dari hukuman (Rom 8:1, 33, 34) dan dibebaskan dari murka Tuhan (1 Ptr 2:24).

ALKITAB ADALAH HUKUM. Alkitab itu berisi perintah-perintah Tuhan dan janji-janji berkat bagi mereka yang mau mentaatinya. Perjanjian Baru bersifat menyempurnakan Perjanjian Lama. Standar PB lebih tinggi, misalnya dalam soal ukuran perzinahan. Yesus mengajarkan hukum sebagai berikut, ”Kamu telah mendengar firman (PL): Jangan berzinah. Tetapi aku berkata kepadamu (PB): Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya” (Mat 5:27-28).

YESUS HAKIM DI AKHIR JAMAN. Sesungguhnya Tuhan datang dengan beribu-ribu orang kudus-Nya, hendak menghakimi semua orang-orang fasik karena semua perbuatan fasik, yang mereka lakukan dan karena semua kata-kata nista, yang diucapkan orang-orang berdosa yang fasik itu terhadap Tuhan (Yud 14).

Semua orang berdosa. Sejak lahir sudah berdosa, apalagi ditembah berbagai-bagai dosa perbuatan yang dilakukan selama hidup. Jadi, semua manusia pasti akan dihukum. Manusia bisa lepas dari hukuman itu apabila bertobat dan percaya kepada Yesus Kristus. Yaitu menerima-Nya sebagai Tuhan dan Juruselamat secara pribadi.

Yesus sangat mengasihi orang berdosa. Karenanya Ia rela disalibkan, mati dan turun ke kerajaan maut. Itu dilakukan untuk menebus dosa manusia. Yesus senantiasa berempati kepada pendosa dalam rangka memperdemaikan manusia dengan Tuhan. Namun, lain sekarang lain nanti! Sekarang, Yesus adalah sosok Gembala Agung yang panjang sabar menghimbau pertobatan manusia. Adapun nanti, Yesus adalah Hakim yang akan tanpa kompromi memisahkan domba-domba-Nya dari kambing-kambing. Yesus akan menyatakan diri sebagai Raja dan Hakim yang penuh otoritas.

Bapa memberikan otoritas penuh kepada Yesus untuk menjalankan tugas penghakiman. Yohanes mengatakan, ”Bapa tidak menghakimi siapa pun, melainkan telah menyerahkan penghakiman itu seluruhnya kepada Anak, supaya semua orang menghormati Anak sama seperti mereka menghormati Bapa” (Yoh 5:22-23). Kitab Wahyu mencatat bagaimana Yesus sebagai Hakim akan bertindak penuh kuasa tanpa mengenal kompromi lagi: ”Dan dari mulut-Nya keluarlah sebilah pedang tajam yang akan memukul segala bangsa. Dan Ia akan menggembalakan mereka dengan gada besi da Ia akan memeras anggur dalam kilangan anggur, yaitu kegeraman murka Allah, Yang Mahakuasa” (Why 19:15). Jauh-jauh hari, pemazmur sudah mengatakan, ”Engkau akan meremukkan mereka dengan gada besi, memecahkan mereka seperti tembikar tukang perikuk” (Mzm 2:9).

Kita yang masih hidup sekarang harus bisa memahami Pribadi Yesus secara menyeluruh. Terkadang kita hanya melihat dari satu sisi saja, yaitu sosok Kristus yang lemah lembut, penuh belas kasihan, dan Mahapengampun. Karena itu kita sering hidup tidak benar dan tidak kudus dan tidak melaksanakan perintah-perintah-Nya. Pikir kita, ”Ah, tokh Yesus pasti mengampuni dan mengasihi kita, bukan?” Kita lupa bahwa Dia adalah Raja dan Hakim, Pembuat hukum yang tegas dan berlaku adil. Karena itu Tuhan sering menegur dan menghajar kita supaya kita bertobat (band. Why 3:19). Lebih baik dipukul Tuhan sekarang daripada dipukul dengan gada-Nya pada hari penghakiman di akhir jaman nanti. Kalau kita mau ditegur Tuhan sekarang dan kemudian bertobat lalu bertumbuh dalam kebenaran, Tuhan akan meluputkan kita dari hari penghakiman akhir yang mengerikan itu.

ORANG KRISTEN DAN HUKUM

Orang percaya mempunyai dua kewargaan. Pertama, kita adalah warganegara dunia karena masih tinggal di dunia. Kedua, kita adalah warga kerajaan sorga. Paulus mengatakan, ”Karena kewargaan kita adalah di dalam sorga, dan dari situ juga kita menantikan Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat” (Flp 3:20).

Sebagai warganegara di dunia, orang percaya wajib taat kepada Pemerintah dan hukum-hukumnya. Paulus mengatakan, ”Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah, dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah” (Rom 13:1).

Namun, orang Kristen harus menguasai hukum dan bersikap kritis terhadapnya. Kalau diperlakukan tidak adil, orang Kristen harus tahu cara membela diri demi penegakkan hukum. Ketika hendak diperlakukan tidak adil, Paulus membela hak-hak hukumnya sebagai warganegara sehingga tidak jadi dihukum. Hal itu dicatat Lukas sebagai berikut (Kis 22:25-29): Tetapi ketika Paulus ditelentangkan untuk disesah, berkatalah ia kepada perwira yang bertugas: ”Bolehkah kamu menyesah seorang warganegara Rum, apalagi tanpa diadili?” Mendengar perkataan itu perwira itu melaporkannya kepada kepala pasukan, katanya: ”Apakah yang hendak engkau perbuat? Orang itu warganegara Rum” Maka datanglah kepala pasukan itu kepada Paulus dan berkata: ”Katakanlah, benarkah engkau warganegara Rum?” Jawab Paulus: ”Benar.” Lalu kata kepala pasukan itu: ”Kewarganegaraan itu kubeli dengan harga yang mahal.” Jawab Paulus: ”Tetapi aku mempunyai hak itu karena kelahiranku.” Maka mereka yang harus menyesah dia, segera mundur, dan kepala pasukan itu juga takut, setelah ia tahu bahwa Paulus, yang ia suruh ikat itu, adalah orang Rum.

PENEGAK HUKUM YANG BAIK

Bila bekerja di bidang hukum, pertama, orang Kristen harus memiliki hikmat illahi sehingga bisa menengani dan memutuskan masalah-masalah (perkara-perkara) dengan cerdas seperti Raja Salomo (1 Raj 3:16-2). Kedua, penegak hukum Kristen harus bersikap adil (band. Luk 18:1-8). Ketiga, orang Kristen yang berkiprah di dunia hukum harus berpihak pada dan membela kebenaran. Keempat, harus mempunyai beban untuk menolong orang-orang – yang benar – namun tertekan karena hukum. Menjadi pembela yang berbelas kasihan terhadap yang tidak mampu. Kelima, menjaga integritas, bebas korupsi-kolusi-nepotisme. Keenam, menjadi pendamai yang baik (”Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah” – Mat 5:9). Kalau ada kasus perceraian misalnya, kita harus mengupayakan perdamaian.

Karena itu, orang Kristen yang hendak bekerja di dunia hukum perlu kuat dalam karakter dan diurapi Roh Kudus. Ia harus berdoa memohon hikmat kepada Tuhan, seperti doa Salomo: ”Berikanlah kepada hambamu ini hati yang faham menimbang perkara untuk menghakimi umat-Mu dengan dapat membedakan antara yang baik dan yang jahat” (1 Raj 3:9). Karena doa itu maka Salomo diberi karunia hikmat yang luar biasa dalam bidang hukum. Keputusan yang diambilnya luar biasa (1 Raj 3:16-27). Rakyat pun memuji kearifan Salomo (”Ketika seluruh orang Israel mendengar keputusan hukum yang diberikan raja, maka takutlah mereka kepada raja, sebab mereka melihat, bahwa hikmat daripada Allah ada di dalam hatinya untuk melakukan keadilan” – 1 Raj 3:28).

SOAL

  1. Mengapa orang Kristen harus memahami hukum?
  2. Jelaskan pandangan Alkitab tentang Tuhan sebagai Hakim.
  3. Bagaimana karakteristik unggul orang Kristen yang terjun di dunia hukum.

TUGAS

Kalau ada gereja-gereja dirusak dan hamba-hamba Tuhan dianiaya, bagaimana seharusnya orang Kristen bersikap sehubungan dengan masalah hukum? Rumuskanlah langkah-langkah apa yang sebaiknya kita lakukan.


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.